Saran KPPU Agar Huru-hara Minyak Goreng Tuntas
DETIKMERDEKA.COM- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera membuat aturan atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru dalam upaya menindaklanjuti utang pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada ritel.
Selain kepada ritel, ternyata pemerintah juga memiliki utang senilai Rp 700 miliar kepada produsen dan distributor minyak goreng terkait program satu harga minyak goreng pada 2022 lalu. Sehingga total utang pemerintah sebesar Rp 1,1 triliun.
“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5/23).
KPPU berharap, aturan atau Permendag baru tersebut nantinya bisa menyelesaikan utang pemerintah kepada peritel dan produsen minyak goreng.
Adapun utang pemerintah ini nantinya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Mulyawan merinci, utang pemerintah kepada pengusaha ritel ialah sebesar Rp 344.355.425.760. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, KPPU diperkirakan besarnya hingga Rp 700 miliar.
“Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga minyak goreng atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini,” jelasnya.
KPPU juga mewanti-wanti, isu utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng dan peritel ini telah meningkatkan harga CPO dan minyak goreng premium di pasaran.
Selain itu, KPPU memprediksi masyarakat juga akan mengalami kerugian akibat naiknya harga minyak goreng di pasaran hingga mencapai Rp 457 miliar
“Dalam laporan BPS minyak goreng ini tidak lagi menjadi komoditas utama penyebab inflasi. Jadi jangan sampai ini menjadi gangguan sehingga menjadi komponen utama penyumbang inflasi lagi di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KPPU sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras tidak membayarkan utang pembayaran rafaksi tersebut.
Sebab, menurutnya, pemerintah harus bertanggungjawab karena telah mengeluarkan kebijakan Permendag nomor 3 tahun 2022, dan pelaku usaha sudah taat mengikuti kebijakan tersebut.
“Bahkan, pelaku usaha mengalami kerugian 2 kali, yaitu kerugian selisih antara minyak goreng dengan harga normal dibandingkan dengan harga keekonomian. Kemudian selisih harga keekonomian dengan harga eceran tertinggi, sehingga total Rp 6.000 per liter, dikalikan dengan volume minyak goreng premium rata-rata 1.000 juta kiloter. Itu berarti kerugiannya tidak sedikit,” terangnya.
“Ini tentu akan berat dipercaya ke depannya, apabila ada kebijakan pemerintah yang perlu dilakukan pelaku usaha. Bagaimana pengusaha tidak akan mempercayai kebijakan pemerintah tersebut. Menurut saya, ini akan sangat berbahaya apabila pemerintah tidak menepatinya,” pungkasnya
Terpisah Ketua DPW APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Jawa Barat, H Nandang Sudrajat mengakui jika persoalan minyak goreng itu sesungguhnya persoalan dari hulu
” Jadi harusnya pemerintah harus cerdas melakukan perhitungan harga pokok sebuah produksi minyak goreng di mulai dari TBS harga pokoknya, berapa anggaran buah segar sawitnya terus proses produksi di dalam pabrik ada berapa macam turunan dari produk sawit tersebut. Kan itu menghasilkan bahan bahan atau barang barang yang bernilai ekonomi,” ulas Nandang saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (11/5/12)
Ditambahkannya, dari situ berapa persen menghasilkan atau dibuat untuk kepentingan minyak goreng ada disitu, itu baru bisa hitung hitungan dan sebenarnya berapa banyak lagi minyak goreng untuk rakyat itu bisa diluncurkan
” Kalau harus di subsidi berapa subsidinya yang terukur lah, kalau itu tidak dilakukan selama itu pula akan menjadi krusial karena persoalannya apa, karena persoalannya minyak goreng adalah salah satu komoditas yang hanya dikuasai oleh segelintir orang, monopoli gitu,” sambung Nandang Sudrajat
Nah kalau pemerintah sudah melakukan itu dan sudah membuat laporan perundang undangan, kan harusnya ditepati jangan sampai nanti akan saling tuding, saling menyalahkan dan itu memang bahaya untuk pemerintah
” Peraturan dibuat sendiri tapi tidak ditepati dan dilanggar oleh pemerintah sendiri kan itu aneh, jadi menurut saya adalah bagaimana persoalan minyak goreng ini harus berangkat dari hulu karena tidak bisa dipungkiri juga jangan menutup mata bahwa monopoli itu ada, dengan demikian ya si pengusaha sendiri harus diajak diskusi dari hati ke hati jadi jangan mengambil keuntungan dari harga CPO untuk expor karena memang sekarang harganya lagi tinggi,” imbuhnya
” Harga migor itu tinggi dan standarnya jangan segitu, tetapi standar real sesuai harga pokok penjualan sebuah produk minyak goreng itu sebenarnya yang aktual terbaru, berapa lagi yang dikasihkan keuntungan untuk rakyat apakah masih butuh subsidi atau tidak nah, itu kan kalau hitung hitungan harus begitu, harus ada kesepakatan bersama antara produsen dan negara,” kata Nandang
” Kecuali negara mampu menguasai minimal 40% saja dari kuota produksi minyak nasional, nah itu baru bisa tapi ini kan jomplang, pemerintah hanya menguasai 7% swasta 93 %, susah beginningnya tapi negara kan punya otoritas,” tutup Nandang Sudrajat






