Licinnya Minyakita, Hingga Rakyat Sulit Untuk Memperolehnya

Licinnya Minyakita, Hingga Rakyat Sulit Untuk Memperolehnya 

DETIKMERDEKA.COM- Kelangkaan minyak goreng merk Minyak Kita, sudah memasuki minggu ke 10 hingga tulisan ini dibuat. Itu artinya, 2,5 bulan, rakyat harus menanggung beban berat, di tengah kondisi daya beli rakyat itu sendiri belum pulih ke level normal sebelum wabah Covid 19 melanda

Penulis mengetahui mulai terjadinya kelangkaan minyakita sejak awal bulan Desember 2022, dan oleh karena itu penulis langsung merilis berita yang disebar ke beberapa media online line dan instansi terkait.

Namun itu kurang memperoleh tanggapan secara memadai termasuk dari instansi terkait lantaran mungkin masih terlalu dini untuk dikatakan bahwa kelangkaan minyakita bakal terus berlanjut, karena ada alasan yang disampaikan oleh beberapa distributor, bahwa minyakita akan kembali normal pada awal Januari seiring kembali berjalannya ekspor CPO ke beberapa negara tujuan.

Mungkin kebanyakan orang bertanya, apa kolerasinya antara  ekspor CPO dengan kelangkaan minyakita di pasaran.

Perlu diketahui, bahwa, keberadaan minyakita di pasaran bersandar pada regulasi DMO DPO, dan DMO sendiri berpatokan pada proporsi kebutuhan dalam negeri di konversi terhadap kuota ekspor atau Hak Ekspor (HE) yang dilakukan para produsen produk sawit 

Catatan penting yang perlu diketahui rakyat adalah, bahwa minyakita sudah tidak disubsidi lagi, sebagaimana pertama kali diluncurkan pada periode kelangkaan minyak goreng sebelumnya.

Karena kelangkaan minyak kita terus berlangsung  di pasaran, maka DPW APPSI Jabar, melakukan koordinasi dengan Kabid PDN Indag Jabar,  agar pemerintah segera melakukan langkah langkah mencari penyebab langkanya minyakita. Hasil koordinasi, alhamdulillah Dinas Indag Jabar merespon dengan cepat, dengan cara melakukan zoom meeting

Beberapa pihak yang diundang dalam zoom itu adalah Dinas yang terkait dengan perdagangan Kab kota se Jabar, DPW APPSI, DPW APRINDO dan Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Direktur Bapokting Kemendag RI

Validasi dan Sistem Konversi DMO

Sebagaimana diuraikan di atas, keberadaan minyakita bersandar pada regulasi DMO dan DPO. 

DMO adalah domestic market obligation sebagai patokan volume kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri. Sedangkan DPO adalah domestic price obligation merupakan patokan harga untuk minyakita, melalui HET  yang saat ini ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter

Dalam kaitan  kebutuhan minyak goreng dalam negeri, Pemerintah menetapkan prosentase DMO sebesar 30% dari HE CPO nasional.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Bapokting saat zoom diketahui, volume HE CPO nasional sebesar 25.385.744 ton per tahun. Artinya, kalau kemudian nilai DMO 30% x 25.385.744 ton, Maka volume aktual alokasi kebutuhan minyak goreng dalam negeri adalah 7.715.723 ton per tahun atau 634.643 ton per bulan. 

Dari volumen itu kuota untuk minyak curah dan minyak kita sebesar 300.000 ton per bulan atau hanya 47,27% dari kebutuhan minyak goreng nasional.

Sampai pada saat zoom dilakukan, Direktur Bapokting menyampaikan bahwa dari HE sebesar 25 juta ton lebih baru sebesar 76% persetujuan ekspor (PE) yang dikeluarkan atau setara dengan 19,37 ton lebib. dan dari jumlah itu baru diterbitkan Persetujuan ekspor barang (PEB) sebesar 72% atau setara dengan 18,38 ton lebih.

Kelangkaan minyakita kalau dianalisis dari data data di atas, epodusen buka  mengkonversi terhadap total HE sebesar 25 jt lebih tetapi terhadap PEB yang jumlahnya sebesar 18,38 jt ton lebih. 

Dengan demikian dapat diketahui kenapa Minyakita langka?? Karena kuota kebutuhan dalam negeri tidak dipasok sepenuhnya, yaitu 30% x 25,385 jt ton = 7,6 jt tob lebih, tetapi 30% x 18,38 jt ton lebih atau hanya sekitar 5,5 jt ton lebih atau 459 ribu ton per bulan minyakita plus curah. 

Dari jumlah itu  alokasi minyakita hanya 47% lebih, yaitu kalau 459 ribu x 47% = 215 ribu ton per bulan  minyak curah dan minyakita. Dari kuota curah dan kemasan saja masih kekurangan pasokan sebesar 85 ribu ton per bulan. Jadi wajar kalau minyak kita langka.

Berdasarkan laporan dari beberapa daerah, alhamdulillah minyakita per hari ini, mulai lagi ada distribusi ke pasar pasar, meski masih dalam jumlah sangat terbatas, dan di beberapa pasar, pasokan minyakita disertai praktek tidak fair, dimana pemasok mewajibkan pedagang yang membeli minyakita harus melakukan bundling dengan komoditas lain yang tidak laku. Tentu saja cara cara itu sangat memberatkan dan merugikan pedagang

Mencermati uraian di atas, maka, hal yang harus memperoleh perhatian pemerintah, antara lain : 

1) mewajibkan Prdusen mengkonversi nilai DMO terhadap total HE bukan terhadap nilai PEB  

2) bila itu tetap sulit dijalankan, tetapkan volume kebutuhan riil minyak goreng dalam negeri dalam kuota langsung total volume aktual per tahun, sehingga akan diketahui total rata rata per bulan nya 

3) berikan sanksi tegas terhadap produsen yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah 

4) pemerintah dan aparat terkait harus melakukan tindakan tegas terhadap pemasok minyak kita yang melakukan praktek bundling, karena sangat merugikan pedagang 

Oleh : H. Nandang Sudrajat 
(Ketua DPW APPSI Jawa Barat / Sekjen DPP PAPERA)