Intip Rekening Nasabah HSBC, Deputi Pencegahan KPK Diduga Melakukan Kesalahan
DETIKMERDEKA.COM- PT Bumigas Energi (BGE) menilai perbuatan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 untuk PT Geo Dipa Energi (GDE) seakan ada permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari penyidik KPK
Lewat Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto mengatakan diterbitkannya surat itu selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menetapkan tersangka
“Padahal dalam hal ini tidak sedikit pun PT Bumigas Energi diperiksa oleh penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pengacara PT BGE Khresna Guntarto di Jakarta, Jumat (27/1/23) pagi,
Pahala Nainggolan, lanjut Khresna, tidak memiliki kewenangan dalam menggali informasi perbankan nasabah atas permintaan PT Geo Dipa Energi (GDE)
“Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan kepada HSBC Indonesia menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan,” katanya. Selain itu, Pahala sempat berdalih permintaan informasi perbankan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penyelidikan maupun penyidikan.
“Seharusnya (informasi perbankan) dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ucap Khresna
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka fungsi intelijen dan informasinya masih bersifat rahasia sehingga tidak sepatutnya diungkap atau diberikan begitu saja kepada GDE selalu pihak yang meminta.
“Karena tidak pro justisia. Sifatnya tidak matang dan tidak pasti. Dan hanya dilakukan untuk kepentingan internal penyelidik,” katanya
“Di luar itu, tidak ada alternatif yang diberikan oleh undang-undang,” terang Khresna






