Namanya Disebut oleh Hercules Penuh Emosi, Begini Respons Begini Maruarar Sirait

DETIKMERDEKA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara berencana menggunakan lahan seluas 4,3 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk pembangunan rumah susun (rusun).

Namun, rencana tersebut belum dapat berjalan karena tanah itu masih menjadi objek sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak ahli waris yang didampingi Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal.

Ara mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan kepada sejumlah pejabat, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Ia mengaku telah meminta konfirmasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT KAI, dan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

“Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono), cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” tegas Ara, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Ara menyebutkan pemerintah ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk menyediakan hunian bagi masyarakat. Namun, proses pembangunan harus menunggu penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.

“Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya,” lanjutnya.

Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal sebelumnya memprotes penanganan sengketa lahan tersebut di kantor Kementerian ATR/BPN. Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram GRIB Jaya, Hercules tampak emosi saat menyampaikan keberatannya kepada Ara.

Hercules mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan lahan itu. Ia menilai dirinya dirugikan oleh persoalan yang terjadi.

“Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau. Kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara,” kata Hercules ketika menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip dari Instagram GRIB Jaya.

Hercules mengatakan dirinya tidak akan mempermasalahkan tindakan Ara apabila dilakukan dengan benar. Namun, ia merasa dirugikan oleh penanganan perkara tersebut.

“Hei Ara Sirait. Kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pake otak-atik,” katanya.

Berdasarkan catatan detikcom, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan lahan tersebut merupakan hak ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Effendi.

Wilson menyebutkan tanah itu memiliki alas hak berupa verponding dari era kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Menurut dia, ahli waris masih menguasai lahan secara fisik.

Ia juga merujuk surat keterangan PM 1 yang diterbitkan lurah setempat. Wilson mengatakan dokumen tersebut menunjukkan bahwa ahli waris masih menguasai tanah pada periode 2004–2007 dan terus menempatinya hingga sekarang.

Tim hukum GRIB Jaya turut mempersoalkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan Nomor 6 yang disebut menjadi dasar administrasi PT KAI. Wilson mengatakan, HPL tersebut terbit pada 2008 melalui proses administrasi di Kementerian Perhubungan dengan merujuk Verponding Nomor 14399.

Menurut Wilson, nomor verponding itu merujuk pada lokasi yang berbeda dari tanah yang disengketakan di Tanah Abang.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono sebelumnya menyatakan bahwa lahan seluas 4,3 hektare tersebut tercatat sebagai aset PT KAI dalam data pertanahan.

“Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19,” kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 April 2026.

Keterangan tersebut merujuk pada HPL Nomor 17 dan Nomor 19. Sementara itu, tim hukum GRIB Jaya mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam administrasi lahan tersebut dan menyatakan terdapat perbedaan lokasi pada nomor verponding yang menjadi dasar pengurusan hak.

Perbedaan dokumen itu menjadi bagian dari perkara yang harus diperiksa dalam proses hukum. Penetapan status lahan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga dengan bukti dan riwayat hak yang diajukan para pihak.

Sengketa lahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahli waris Sulaeman Effendi, dengan bantuan Hercules dan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, mengajukan gugatan pada Kamis (16/4/2026) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan proses gugatan masih berlangsung. Tahapannya mencakup pemeriksaan berkas dan penetapan status quo.

Status quo berarti keadaan objek sengketa dipertahankan selama proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan rusun belum dapat dilanjutkan.

Pemerintah ingin menggunakan lahan itu untuk pembangunan hunian, sedangkan pihak ahli waris masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kelanjutan proyek akan bergantung pada proses penyelesaian sengketa dan keputusan yang dihasilkan dalam perkara tersebut.[]