Ijazah Gibran, Mahfud MD: Dicari Sampai Mati Tidak Akan Ditemukan

DETIKMERDEKA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, meyakini ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ada. Keyakinan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA.

“Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada, sehingga dicari penyetaraannya,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga bukti yang dapat menunjukkan bahwa pendidikan yang ditempuhnya setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Menurut dia, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai penyetaraan tersebut. Mahfud kemudian menyimpulkan bahwa ijazah SMA Gibran tidak ada.

“Nah yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraan. Berarti ijazahnya tidak ada. Karena itu adalah proses pembuktian pengadila”.

Mahfud juga menyebutkan bagian putusan MK yang menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang.

Menurut dia, MK telah menyatakan bahwa persoalan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme di luar persidangan tersebut.

“MK sendiri dalam putusannya mengatakan oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, kan gitu kan, maka masalahnya sekarang diserahkan ke lembaga lain yang berwenang,” tegasnya.

Mahfud tetap berpegang pada kesimpulannya bahwa ijazah SMA Gibran tidak ada. Ia bahkan menyampaikan keyakinan tersebut secara tegas saat menjelaskan pandangannya terhadap putusan MK.

“Jadi MK sudah benar bilang ijazah tidak ada, dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” lanjut Mahfud.

Mahfud juga menjawab pertanyaan mengenai apakah putusan MK menunjukkan bahwa sertifikat yang dimiliki Gibran tidak setara dengan ijazah SMA.

Ia menegaskan bahwa penyetaraan yang dimaksud berkaitan dengan kemampuan atau keahlian, bukan kesetaraan dokumen pendidikan dengan ijazah SMA.

“Tidak setara, itu tidak setara dengan ijazah, hanya setara dengan kemampuan kan katanya ya, apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, dengan SMA.”

Mahfud juga menyinggung persoalan administratif yang menurutnya muncul dalam dokumen pendidikan Gibran. Ia mencontohkan perbedaan keterangan mengenai bidang studi yang ditempuh.

“Apalagi juga yang disampaikan itu ada cacat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi tapi ditulisnya di bidang bisnis gitu ya, dan sebagainya dan itu juga masalah, sehingga disetarakan pun jadi susah gitu,” bebernya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan mengenai ijazah SMA Gibran yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan hakim juga memuat penjelasan mengenai bukti pendidikan Gibran yang diajukan dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, majelis tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.

Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara setelah memeriksa seluruh substansi gugatan. Karena itu, bunyi amar putusan dan pertimbangan hakim perlu dibaca secara terpisah untuk memahami ruang lingkup keputusan MK.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran oleh MK bukan berarti dokumen tersebut tidak ada.

Bambang menyampaikan pendapat itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026). Ia menekankan perbedaan makna antara pernyataan tidak ada dan belum ditemukan.

“Bagaimana menanggapi amar pertimbangan dari MK yang menyebut ijazah Mas Gibran ini dipertanyakan, tidak ada, disebutkan saat itu,” tanya wartawan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang mengatakan bahwa putusan MK tidak menyatakan secara langsung bahwa ijazah Gibran tidak ada. Menurut dia, majelis menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum ditemukan,” kata dia.

Bambang menambahkan, persoalan tersebut masih perlu dicermati setelah putusan MK dibacakan. Ia menyebut perkembangan lebih lanjut masih terbuka.

“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu,” lanjutnya.[]