Presiden Prabowo Beri Subsidi Rp 3 Juta untuk Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp 48,5 Juta

DETIKMERDEKA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi bagi jemaah haji Indonesia 2027 setelah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan.

Dasco menyebutkan pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta untuk setiap jemaah. Pernyataan itu disampaikan saat Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji 2027 bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28, akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta,” ujar Dasco dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Sehingga komponen BPIH untuk dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta, menjadi Rp 2.643.945,28,” sambungnya.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR pada hari yang sama menetapkan rata-rata BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Komponen Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan Rp54.648.825. Sementara itu, Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dasco menjelaskan jemaah haji telah menyetorkan uang muka sebesar Rp25 juta.

Perhitungan awal membuat jemaah masih harus melunasi sisa Bipih setelah dikurangi setoran awal. Namun, skema tersebut kemudian berubah setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta dan jemaah juga memiliki saldo nilai manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta dalam rekening virtual.

Dua komponen tersebut membuat nilai pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi lebih rendah.

“Setelah itu dikoreksi, sepakat bahwa rata-rata pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta dari besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah rata-rata sebesar Rp 3.400.000, maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp 23.248.825,” kata Dasco.

Artinya, jemaah yang sudah membayar setoran awal Rp25 juta diperkirakan perlu menyiapkan pelunasan rata-rata Rp23.248.825. Total dana yang berasal dari jemaah menjadi sekitar Rp48,25 juta setelah memperhitungkan subsidi pemerintah dan saldo nilai manfaat tersebut.

“Allahuakbar,” ucap anggota DPR.

“Alhamdulillah,” seru anggota DPR lainnya.

Dasco mengatakan jumlah pelunasan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan dengan pelunasan Bipih tahun 2026 sebesar Rp 26.433.806, maka mengalami penurunan menjadi Rp 23.248.825. Jadi Rp 3,2 juta lebih rendah dari tahun 2026,” imbuh Dasco.

BPIH 2027 yang ditetapkan Rp98,46 juta juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Pemerintah sebelumnya mengusulkan komposisi 40 persen biaya dibayar jemaah dan 60 persen bersumber dari nilai manfaat.

Pembahasan kemudian bergerak ke skema 52:48. Pemerintah mengusulkan porsi 52 persen ditanggung jemaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hasil akhir penetapan pada 7 Oktober menunjukkan porsi Bipih mencapai sekitar 55,5 persen dari total BPIH. Porsi nilai manfaat berada di angka sekitar 44,5 persen.

BPKH sebelumnya mencatat BPIH 2026 rata-rata sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Nilai tersebut terdiri atas Bipih Rp54.193.806 dan nilai manfaat Rp33.215.559. Pelunasan yang dibayarkan jemaah pada 2026 tercatat rata-rata Rp26.433.806 setelah memperhitungkan setoran awal dan komponen nilai manfaat.

BPKH juga mengingatkan bahwa penggunaan nilai manfaat harus mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Dana kelolaan BPKH tercatat meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026.[]