Kemendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plt

DETIKMERDEKA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan pemberhentian tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Setelah keputusan pemberhentian itu, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk periode 2024–2029.

Hasrul mengatakan, penunjukan Darmawangsa berlaku sejak surat keputusan tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” ungkapnya.

Meski keputusan pemberhentian telah diterbitkan, DPRD Gowa belum menerima dokumen fisik surat keputusan tersebut.

Hasrul mengatakan, pihaknya berencana mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026 untuk menerima dokumen itu secara resmi.

“Tetapi DPRD Gowa inshaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya,” katanya.[]