DETIKMERDEKA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya setuju dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Kalau kita setuju di 5 persen,” ucap Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Sugiono mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu agenda dalam pertemuan sejumlah pimpinan partai politik yang membahas revisi UU Pemilu. Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan revisi UU Pemilu. Salah satunya mengenai besaran parliamentary threshold.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen seperti juga kemarin Golkar menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.
Sugiono mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih akan berlanjut. Para pimpinan partai politik juga akan kembali bertemu untuk membicarakan kesepakatan yang akan diambil bersama.
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatannya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.
Sugiono mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut ambang batas parlemen. Pimpinan partai politik juga membicarakan pelaksanaan pemilu agar berjalan lebih efisien dan efektif.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana suara rakyat dapat tetap terwakili dalam sistem pemilu. Sugiono mengatakan ada suara pemilih yang tidak berujung pada perolehan kursi parlemen.
Gerindra, kata dia, ingin aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemilu tetap mendapat ruang dalam sistem politik.
“Intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau tetap bisa terakomodir dengan baik karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ucap Sugiono.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu bagian dari penyusunan ulang aturan pemilu. Sejumlah partai politik sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan mengenai angka 5 persen dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan selanjutnya masih membutuhkan kesepakatan antarpihak sebelum ketentuan baru dalam RUU Pemilu ditetapkan.[]






