Yusril: Pemerintah dan DPR Sepakat Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

DETIKMERDEKA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan DPR RI memiliki target yang sama untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada akhir 2026.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta para menteri yang bertanggung jawab terhadap pembahasan RUU tersebut dari pihak pemerintah untuk bekerja cepat.

“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

Yusril mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu proses pembahasan internal yang dilakukan DPR RI. RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan pembahasan di lingkungan parlemen.

Setelah pembahasan internal DPR selesai, draf RUU tersebut akan disampaikan kepada Presiden. Presiden kemudian akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Yusril menilai proses pembahasan tidak akan memakan waktu terlalu lama apabila draf RUU sudah siap.

Ia memperkirakan pembahasan antara pemerintah dan DPR dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

“Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru,” ucap dia.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan mekanisme penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pemerintah dan DPR kini menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Sebelumnya, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Dasco mengatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis terkait komitmen penyelesaian RUU tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap proses pembahasan RUU.

Masukan yang disampaikan AMPB, menurut Dasco, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan.

Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi publik.

DPR berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pembahasan dan menghasilkan undang-undang yang memiliki dasar hukum jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Target pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut pada akhir 2026 kini menjadi fokus dalam proses pembahasan. Tahapan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian pembahasan internal DPR sebelum pemerintah resmi masuk dalam pembahasan bersama parlemen.[]