DETIKMERDEKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/pinjol).
Aturan baru ini memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman online. Seluruh penyelenggara kini diwajibkan melaporkan setiap transaksi kepada OJK melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan data pengguna, tata kelola perusahaan, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.
Bagi masyarakat, perubahan ini mungkin tidak langsung terasa saat mengajukan pinjaman. Namun, di balik layanan yang digunakan nasabah, perusahaan pinjol diwajibkan membangun sistem pelaporan yang lebih tertib, akurat, dan transparan.
Dalam pertimbangannya, OJK menyebut sistem pelaporan yang andal diperlukan untuk mendukung penyaluran pendanaan, memperkuat manajemen risiko perusahaan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap industri keuangan digital.
Perubahan paling mendasar dalam aturan baru ini adalah kewajiban setiap penyelenggara pinjol melaporkan seluruh data transaksi pendanaan kepada OJK secara daring melalui Sistem Pelaporan yang dikelola regulator.
Data yang disampaikan harus lengkap, akurat, terbaru, utuh, dan tepat waktu.
Selama sistem pelaporan OJK masih dalam tahap pengembangan, penyelenggara tetap diwajibkan mengirimkan data transaksi kepada asosiasi melalui **Fintech Data Center**.
OJK menjelaskan, data yang lengkap berarti memuat seluruh informasi yang diwajibkan dalam pelaporan. Data yang akurat harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi juga wajib diperbarui setiap kali terjadi perubahan pada transaksi.
Pelaporan dilakukan setiap hari melalui integrasi sistem elektronik milik penyelenggara dengan sistem milik OJK.
Data yang dilaporkan sedikitnya meliputi identitas pengguna, informasi transaksi pendanaan, serta kualitas pendanaan.
Informasi transaksi mencakup data pengajuan pinjaman, penyaluran dana, posisi pinjaman yang masih berjalan, jumlah transaksi, hingga nilai penyaluran.
Sementara itu, kualitas pendanaan meliputi tanggal jatuh tempo, status pembayaran, besaran denda, nilai pembayaran, hingga kualitas kredit sesuai ketentuan layanan pinjol.
POJK juga memberikan perhatian terhadap hak pengguna, terutama penerima dana.
Sebelum data transaksi dikirim ke Sistem Pelaporan OJK, penyelenggara wajib memberi tahu penerima dana bahwa informasi transaksinya akan dilaporkan kepada regulator.
Pemberitahuan dapat dilakukan melalui aplikasi, formulir, maupun surat elektronik (e-mail).
Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi mengenai penggunaan dan pemrosesan data transaksi pengguna.
Selain mengatur pelaporan, OJK juga menetapkan mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana.
Informasi yang dapat diminta meliputi identitas penerima dana, data pemilik dan pengurus badan usaha, riwayat pendanaan, manfaat ekonomi, agunan jika ada, penjamin jika ada, kualitas pendanaan, hingga informasi lain yang diperlukan.
Meski demikian, data tersebut tidak boleh digunakan sembarangan.
OJK menegaskan informasi hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, pemenuhan ketentuan regulator, pengelolaan sumber daya manusia, serta proses verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam penjelasan aturan, OJK memberi contoh pemanfaatan data untuk pemantauan debitur, audit internal, strategi pencegahan kecurangan (anti fraud), hingga proses seleksi pegawai atau mitra kerja.
Penyusunan daftar calon nasabah juga diperbolehkan, tetapi hanya terbatas pada nasabah penyelenggara yang bersangkutan.
Jumlah informasi yang dapat diakses pun dibatasi. Secara umum, perusahaan hanya boleh meminta data sebanyak jumlah penerima dana yang telah dilaporkan dua bulan sebelumnya.
Jika membutuhkan data lebih banyak, penyelenggara harus lebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026 adalah penguatan perlindungan data pribadi.
OJK melarang penyelenggara memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain.
Perusahaan juga bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi hukum apabila data pengguna digunakan di luar ketentuan yang berlaku.
Larangan serupa berlaku bagi asosiasi penyelenggara yang mengelola sistem informasi pelaporan.
Asosiasi wajib menjaga keamanan data, memastikan pengelolaan data pribadi sesuai aturan perlindungan data pribadi, menyediakan rekam jejak audit, serta menerapkan sistem keamanan siber.
Aturan baru ini juga memperkuat tata kelola perusahaan pinjol.
Setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi.
Direksi kemudian harus menunjuk pegawai yang bertugas menyampaikan laporan, memverifikasi data, mengelola hak akses sistem, serta menjaga keamanan informasi pengguna.
Penunjukan tersebut harus mengikuti prinsip pemisahan fungsi agar pengelolaan sistem lebih akuntabel.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan audit internal terhadap Sistem Pelaporan sedikitnya satu kali setiap tahun.
Audit mencakup proses pelaporan maupun permintaan Informasi Penerima Dana.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pelaporan transaksi, penggunaan data penerima dana, pembagian tanggung jawab pegawai, pengamanan sistem, hingga langkah yang harus dilakukan apabila terjadi gangguan sistem atau keadaan kahar.
OJK menyiapkan berbagai sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan tingkat risiko perusahaan, pembatalan persetujuan, larangan menjadi pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, maupun dewan pengawas syariah.
Selain itu, penyelenggara juga dapat dikenai denda administratif hingga Rp50 juta.
Khusus untuk kesalahan pelaporan data transaksi, OJK dapat menjatuhkan denda sebesar Rp100.000 untuk setiap kesalahan isian data, dengan batas maksimal Rp30 juta per hari.
POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga memberikan masa penyesuaian bagi industri.
Penyelenggara yang telah mengantongi izin usaha sebelum aturan ini berlaku diberi waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
Sementara itu, ketentuan mengenai sistem informasi yang dikelola asosiasi tetap berlaku hingga Sistem Pelaporan OJK mampu memproses permintaan Informasi Penerima Dana secara penuh.
Melalui aturan baru ini, OJK berharap pengawasan terhadap industri pinjaman online menjadi lebih efektif. Penguatan sistem pelaporan juga diharapkan meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat mitigasi risiko, melindungi data pengguna, serta mendorong pertumbuhan industri pendanaan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.






