DETIKMERDEKA – Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan mencari cara untuk menghindari putusan tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi.
“Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hasan menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan MK. Mahkamah memberikan masa transisi hingga 2028 sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh.
“Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Hakim menilai MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.
Dalam putusannya, MK menetapkan pemisahan anggaran tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan langsung mengubah struktur penganggarannya.
Putusan itu sekaligus memberi waktu kepada pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut mengamanatkan anggaran pendidikan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut pemohon, dana itu seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Kebutuhan tersebut meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Meski anggaran MBG nantinya dipisahkan dari dana pendidikan, putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan program tersebut. Pemerintah hanya diminta menyesuaikan sumber pembiayaannya agar tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan mulai tahun anggaran 2028.[]






