Posisi Prabowo dan Gibran Tak Berdampingan, Bakom RI Beri Penjelasan

DETIKMERDEKA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) memberikan penjelasan mengenai tata letak kursi dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara pada Senin (20/7/2026). Penempatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak duduk berdampingan disebut semata-mata disesuaikan dengan format pelaksanaan sidang, bukan berkaitan dengan perubahan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menjelaskan, sidang kabinet tersebut dirancang dalam bentuk taklimat Presiden kepada seluruh peserta. Karena itu, pengaturan ruangan dibuat agar penyampaian arahan Presiden dapat berlangsung lebih efektif.

“Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Qodari, konsep ruangan disusun agar seluruh peserta sidang dapat melihat Presiden secara langsung selama memberikan arahan. Tata letak tersebut juga memungkinkan Presiden melakukan kontak mata dengan seluruh peserta yang hadir sehingga komunikasi berjalan lebih optimal.

Ia menambahkan, jumlah peserta yang cukup banyak menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan posisi tempat duduk. Dengan pengaturan tersebut, proses penyampaian arahan diharapkan berlangsung lebih efektif dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh anggota kabinet.

Qodari juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut Wakil Presiden hadir bersama para menteri dan anggota kabinet lainnya sebagai peserta yang menerima arahan Presiden. Karena itu, posisi tempat duduk disesuaikan dengan format kegiatan yang berlangsung.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Qodari menegaskan bahwa posisi duduk Presiden dan Wakil Presiden tidak mencerminkan adanya perubahan dalam struktur pemerintahan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.

“Pengaturan tempat duduk hanya semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegas Qodari.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut, Presiden Prabowo tampak duduk di bagian depan ruangan menghadap seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berada di deretan kursi bersama para menteri yang disusun membentuk huruf U menghadap Presiden.

Bakom RI berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan berbagai tafsir yang berkembang di ruang publik. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan posisi duduk dalam kegiatan kenegaraan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis pelaksanaan acara, tanpa memengaruhi struktur maupun kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.