DETIKMERDEKA – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya membantu menekan biaya operasional sektor perikanan yang belakangan terdampak kenaikan harga energi.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menilai kelompok nelayan dengan kapasitas kapal menengah membutuhkan dukungan khusus agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan secara optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati skema harga khusus tersebut setelah membahas kondisi pelaku usaha perikanan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter.”
Menurut Airlangga, sebelum kebijakan ini diterapkan, harga solar nonsubsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Ia menjelaskan, biaya produksi rata-rata solar domestik saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih antara biaya produksi dan harga yang dibayarkan nelayan akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP.”
Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran solar dengan harga khusus sebanyak 400 ribu ton untuk enam bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. BPDP dinilai memiliki kapasitas pendanaan yang memadai untuk mendukung program tersebut.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya harga BBM.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas.”
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti.”
Bahlil juga memastikan dukungan harga solar khusus bagi nelayan tersebut sepenuhnya berasal dari pendanaan BPDP dan tidak menggunakan anggaran negara. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas nelayan di tengah dinamika harga energi global.






