DETIKMERDEKA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan e-KTP tetap bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk check-in hotel.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menanggapi munculnya informasi mengenai larangan fotokopi e-KTP dan penggunaan kartu identitas tersebut di hotel.
Menurut Teguh, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk yang masih berlaku untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” katanya, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan Ditjen Dukcapil saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan. Kerja sama itu melibatkan instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Pemanfaatan data dilakukan melalui berbagai sistem verifikasi digital, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teguh mengatakan pemerintah terus mendorong penggunaan sistem verifikasi elektronik agar data kependudukan lebih aman dan mudah digunakan.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait fotokopi e-KTP, Teguh menegaskan hal itu pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Penggunaan fotokopi identitas juga harus memperhatikan keamanan data pribadi dan aturan perlindungan data yang berlaku.
Menurut dia, perlindungan data pribadi masyarakat menjadi perhatian penting pemerintah, terutama di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Teguh juga menyampaikan permintaan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai menimbulkan salah pengertian di masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” pungkasnya.[]






