DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas batas potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Sebelumnya, potongan aplikasi mencapai 20 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu.
Melalui aturan baru itu, pembagian pendapatan untuk mitra pengemudi juga berubah. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari total tarif perjalanan, kini porsinya ditetapkan minimal 92 persen.
“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian para pengemudi ojol. Sebagian besar berharap aturan itu benar-benar diterapkan di lapangan.
Salah seorang pengemudi ojol, Diah (49), menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Ia berharap potongan aplikasi yang lebih kecil bisa meningkatkan pendapatan harian pengemudi.
“Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi,” ujar Diah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Namun, tidak semua pengemudi yakin aturan itu akan berjalan sesuai harapan. Pengemudi lain bernama Sule (46) mengaku masih ragu aplikator akan menjalankan kebijakan tersebut sepenuhnya.
“Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi,” ujar Sule.
Kebijakan ini juga memunculkan perhatian dari perusahaan aplikasi transportasi online. Sejumlah aplikator menyatakan masih mempelajari dampak aturan tersebut terhadap industri transportasi digital.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan sistem pembagian pendapatan saat ini dinilai masih menjaga keseimbangan antara penghasilan pengemudi dan tarif untuk konsumen.
Namun, menurut dia, perubahan potongan komisi perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak memengaruhi keberlangsungan industri transportasi daring.
Ia menjelaskan ekosistem transportasi online melibatkan banyak aspek, mulai dari tarif layanan, daya beli masyarakat, hingga pendapatan mitra pengemudi.
“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail aturan tersebut.
Menurut dia, perubahan struktur komisi akan memengaruhi cara platform digital bekerja sebagai marketplace.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar Neneng.
Respons serupa juga disampaikan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo. Ia mengatakan perusahaan akan mengkaji aturan tersebut lebih dulu sebelum melakukan penyesuaian.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.
Pemerintah memastikan komunikasi dengan seluruh pihak masih terus berlangsung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, mengatakan sejauh ini belum ada penolakan dari pihak aplikator.
“Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi),” kata Afriansyah.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas penerapan aturan tersebut bersama perusahaan aplikasi dan pihak terkait lainnya.
Afriansyah juga membantah kabar yang menyebut aturan itu baru berlaku pada Juni 2026.
“Saya bicara segera diterapkan,” ujar Afriansyah.
“Segera karena semua sedang dikomunikasikan,” tegasnya.[]






