DETIKMERDEKA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian dan pihak imigrasi.
Ratusan WNA tersebut dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan pada Minggu, 10 Mei 2026.
Sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Kemudian 150 lainnya dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara 21 orang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses hukum masih terus berjalan.
Polri dan pihak imigrasi kini mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan perjudian online lintas negara tersebut.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, pada Senin, 11 Mei 2026.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online internasional secara terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, hingga kini sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira usai penggerebekan.
Sebanyak 46 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Wira, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang sebelum menentukan status hukum mereka.
“Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman ini,” tukasnya.
Polisi menyebut para WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Rinciannya terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Mereka diduga memiliki tugas berbeda dalam operasional judi online, mulai dari operator hingga pengelola sistem digital.
Penyidik juga menemukan puluhan situs dan domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online internasional.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, para WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia selama sekitar dua bulan.
Menurut dia, sebagian besar telah melanggar aturan izin tinggal karena masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
“Tentunya sejak tanggal mereka memasuki wilayah Negara Republik Indonesia itu sudah terhitung untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari,” tutur Brigjen Untung.
Ia menegaskan para WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal.
“Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” pungkasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga brankas.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1,9 miliar serta mata uang asing dari beberapa negara yang masih dalam proses penghitungan.
Hasil penyelidikan sementara menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Server situs tersebut diketahui berada di luar negeri dan menyasar korban dari berbagai negara.
Para pelaku juga diduga menggunakan variasi nama dan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran situs.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita.
Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.[]






