Polisi Tangkap Pria yang Rusak dan Halangi Ambulans Saat Jemput Korban Kecelakaan

DETIKMERDEKA – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga merusak mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di wilayah Sukmajaya, Depok.

Pelaku ditangkap setelah video keributan antara sopir ambulans dan seorang pria beredar di media sosial. Dalam video itu, pelaku terlihat marah dan diduga menghalangi laju ambulans.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya No.16 RT.002 RW.008 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok,” kata Made dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Made menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Saat itu, ambulans yang dikendarai korban sedang dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Sopir ambulans meminta jalan kepada pelaku agar kendaraan bisa melintas lebih cepat.

“Pada saat ambulan yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya.

Keributan kemudian terjadi di lokasi. Pelaku diduga emosi dan menendang bagian depan ambulans.

Akibat tendangan tersebut, bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami kerusakan dan penyok.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Petugas akhirnya menangkap ML pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok.

Saat diamankan, pelaku sedang bersama adik iparnya. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Selanjutnya Pelaku, Saksi dan barang bukti motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti,” kata Made.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang.

Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah video kejadian diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.

Dalam unggahan tersebut, tim ambulans menjelaskan mereka tidak menyalakan sirine karena lokasi yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan permukiman warga.

“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar,” tulis akun tersebut.

Tim ambulans juga menjelaskan bahwa pelaku sempat tidak percaya kendaraan itu sedang menuju lokasi pasien.

“Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” tulis akun tersebut.[]