DETIKMERDEKA – Ketentuan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik kini menjadi sorotan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon, M. Havidz Aima, menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 yang mengatur bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.
Dalam persidangan, Havidz menilai aturan tersebut berpotensi membatasi ruang partisipasi politik warga negara. Ia merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Ketentuan ini menimbulkan persoalan konstitusional terkait sejauh mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses representasi politik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini menjadikan partai politik sebagai satu-satunya jalur bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Hal ini dinilai menutup peluang bagi individu yang tidak berada dalam struktur partai, meskipun memiliki kapasitas dan kontribusi bagi negara.
Pemohon juga menyoroti bahwa proses pencalonan sepenuhnya berada di ranah internal partai politik, sehingga akses publik terhadap proses tersebut menjadi terbatas.
Lebih lanjut, Havidz menilai kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa hak politik warga negara tidak hanya sebatas memilih, tetapi juga mencakup hak untuk dipilih.
Dalam argumennya, Pemohon membandingkan sistem pencalonan anggota DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memungkinkan jalur perseorangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi representasi non-partai.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional yang memungkinkan pencalonan anggota DPR tidak hanya melalui partai politik, tetapi juga melalui jalur independen.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon untuk memperjelas argumentasi, khususnya terkait kerugian konstitusional yang dialami.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas akhir perbaikan ditetapkan hingga 15 April 2026.
Sidang ini menjadi bagian dari dinamika hukum tata negara di Indonesia, khususnya dalam mengkaji kembali keseimbangan antara peran partai politik dan hak individu dalam sistem demokrasi.













