DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyeleksi ulang 13.261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memperoleh Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap kedua.
Dapur yang tidak memenuhi persyaratan setelah proses pemeriksaan dapat dikenai tindakan tegas, termasuk penutupan.
Kepala BGN Sudaryono, mengatakan seleksi ulang dilakukan setelah BGN memvalidasi kembali 27.022 SPPG yang sebelumnya telah memperoleh SPS tahap pertama.
Hasil validasi menunjukkan 13.761 SPPG mendapatkan SPS tahap kedua. Sementara itu, 13.261 SPPG lainnya belum mendapat penetapan tersebut.
“Maka pada hari ini, kami telah meluncurkan SPS yang kedua atau surat penetapan kelompok penerima manfaat sementara yang kedua kepada 13.761 SPPG atau kurang lebih 50 persen dari SPS yang pertama yang kemudian ini adalah hasil dari validasi-validasi ulang yang telah kami lakukan,” ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram resminya, pada Jumat, 11 September 2026.
Validasi ulang dilakukan untuk memeriksa sejumlah aspek penyelenggaraan MBG. Pemeriksaan mencakup ketepatan sasaran penerima, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, serta kemampuan dapur menjaga keamanan dan mutu makanan.
Kondisi 13.261 SPPG yang belum menerima SPS tahap kedua masih akan diperiksa lebih lanjut. BGN akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing dapur.
SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan akan mendapatkan SPS tahap kedua. Sebaliknya, dapur yang memiliki persoalan mendasar dan tidak mampu memperbaikinya dapat dikenai sanksi hingga penutupan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian BGN antara lain belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), laporan keuangan yang tidak akuntabel, pelanggaran tata kelola, serta kondisi dapur yang tidak memenuhi standar.
“Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup,” katanya.
Sebanyak 13.761 SPPG yang telah menerima SPS tahap kedua dinyatakan memenuhi hasil validasi BGN. Status tersebut bukan berarti pengelola dapat menghentikan pembenahan.
Sudaryono meminta SPPG yang sudah memperoleh SPS tahap kedua tetap memperbaiki kinerja. Pengelola juga diminta menjaga tata kelola dan keamanan produksi makanan.
Mitra dan yayasan pengelola SPPG diminta segera memeriksa status masing-masing dapur. Pengelola yang belum menerima SPS tahap kedua diminta mencari tahu penyebabnya dan segera melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
“Yang belum menerima, maka segera cek, kenapa alasan apa utamanya kemudian dapur SPPG tersebut tidak menerima SPS yang kedua. Lakukan perbaikan, manakala dalam waktu tertentu nanti kami putuskan tidak, maka dengan sangat terpaksa, dengan tegas kami harus tutup dapur tersebut,” ujar Sudaryono.
Sudaryono mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan makanan MBG diproduksi oleh dapur yang memenuhi standar keamanan dan standar operasional prosedur (SOP).
Pemeriksaan berlaku untuk dapur yang melayani seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik.
Pengawasan juga tidak hanya dilakukan dari sisi administrasi. Kondisi dapur, proses pengolahan makanan, keamanan bahan pangan, hingga kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian dari evaluasi.
BGN juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MBG. Masukan, kritik, teguran, dan keluhan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang disediakan BGN.
Hasil seleksi ulang tersebut akan menentukan keberlanjutan operasional 13.261 SPPG yang belum memperoleh SPS tahap kedua.
BGN menegaskan dapur yang tidak memenuhi standar tidak akan dibiarkan tetap beroperasi.[]






