Sudaryono Tegaskan TV LED Rp535 Miliar Tak Akan Dibeli BGN

DETIKMERDEKA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan rencana pengadaan TV LED senilai Rp535,3 miliar tidak akan direalisasikan. Menurutnya, selain dinilai tidak tepat, pengadaan tersebut juga tidak memiliki pagu anggaran.

Penjelasan itu disampaikan Sudaryono saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026). Ia sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang seolah-olah menggambarkan dirinya bersama dua wakil kepala BGN sebagai pihak yang mengadakan TV LED dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jadi memang foto di sosmed seolah-olah saya sebagai Kepala BGN bersama dua waka saya itu kemudian mengadakan LED yang nilainya Rp535 miliar. Itu bisa untuk membeli pesawat pemadam kebakaran juga,” kata Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, informasi mengenai nilai pengadaan tersebut kemungkinan berasal dari laman pengadaan pemerintah Inaproc. Namun, keberadaan paket dalam sistem bukan berarti pengadaan tersebut masih berjalan karena BGN telah mengambil keputusan untuk membatalkannya.

“Saya yakin yang memposting itu melihat halaman Inaproc ini,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, proses pengadaan tersebut tercatat sejak 1 April 2026. Sementara itu, dirinya baru dilantik sebagai Kepala BGN pada Juli 2026. Setelah menerima laporan mengenai proses tersebut ketika mulai menjabat, ia kemudian meminta agar pengadaan tersebut ditelaah.

“Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini. Ini kemudian keputusannya kami cancel,” katanya.

Dari hasil penelaahan tersebut, Sudaryono menyebut terdapat dua alasan utama yang membuat pengadaan TV LED itu dibatalkan. Pertama, alasan pengadaannya dinilai tidak tepat. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran untuk membiayai kebutuhan tersebut.

“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru,” tegasnya.

Meski keputusan pembatalan telah diambil, proses administrasi untuk menghapus atau membatalkan pengadaan dalam sistem tetap harus dijalankan. Kondisi inilah yang menurut Sudaryono membuat informasi mengenai paket tersebut masih dapat ditemukan dan kemudian menjadi perhatian publik.

“Jadi ini memang sudah kami batalkan,” ujarnya.

Sudaryono kembali menegaskan bahwa BGN tidak memberikan izin untuk merealisasikan pengadaan tersebut. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil karena kebutuhan pengadaan dinilai tidak memiliki dasar yang memadai sekaligus tidak didukung anggaran.

“Jadi LED ini kami tidak mengizinkan untuk diadakan karena satu, mengada-ada, yang kedua anggarannya nggak ada,” kata Sudaryono.

Dengan demikian, angka Rp535,3 miliar yang tercantum dalam informasi pengadaan tidak mencerminkan belanja TV LED yang telah direalisasikan BGN. Kepala BGN memastikan proses tersebut telah dihentikan dan tidak akan dilanjutkan.