DETIKMERDEKA – Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun di atas tiga pilar utama yang menjadi fondasi dalam memperkuat sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama DPR pada Selasa (21/7/2026).
Purbaya menjelaskan, pilar pertama berfokus pada akses modal dan investasi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
“Pertama adalah akses modal dan investasi. PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Ruang ekonomi baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin dapat berlipat ganda dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dan internasional untuk pemerataan pembangunan nasional,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan pilar kedua menitikberatkan pada inovasi dan tata kelola guna membangun ekosistem jasa keuangan yang berstandar internasional.
“Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini agar security kelas dunia serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional. Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” jelasnya.
Pada pilar ketiga, Purbaya menekankan pentingnya penguatan daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi di sektor keuangan.
“Pilar yang ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di bidang keuangan. Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” tutur Purbaya.






