DETIKMERDEKA – Pemerintah menetapkan batas jumlah peserta magang di perusahaan paling banyak 20 persen dari total pekerja. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan program pemagangan tetap berfungsi sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan menggantikan tenaga kerja reguler.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemagangan di Dalam Negeri. Aturan baru ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program magang di berbagai sektor usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Agus Ariyanto, menjelaskan bahwa pembatasan kuota dilakukan agar perusahaan tetap mampu memberikan pembinaan secara optimal kepada setiap peserta magang.
“Batasan ini dimaksudkan agar perusahaan benar-benar mampu memberikan pembinaan kepada peserta magang dan tidak menjadikan program magang sebagai pengganti pekerja,” ujarnya.
Menurut Agus, keberadaan peserta magang harus tetap berorientasi pada proses belajar, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta pengalaman kerja yang sesuai dengan tujuan program.
Ia menegaskan bahwa peserta magang bukan merupakan tenaga kerja murah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
“Pemagangan adalah proses belajar, bukan hubungan kerja.”
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemagangan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta. Dengan jumlah peserta yang dibatasi, perusahaan diharapkan lebih fokus dalam menyediakan mentor, fasilitas pelatihan, hingga evaluasi kompetensi selama masa magang.
Selain mengatur kuota, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga memuat sejumlah ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta maupun penyelenggara magang, termasuk standar pelaksanaan program agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai penyempurnaan regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dalam menyiapkan tenaga kerja terampil dan perlindungan terhadap peserta magang.
“Tujuan akhirnya adalah menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” kata Agus.






