DETIKMERDEKA – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) sebagai lembaga yang akan memperkuat koordinasi pengelolaan kawasan industri di Indonesia. Nantinya, dewan tersebut dirancang berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Rencana pembentukan DKIN disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Tri Supondy.
Menurut Tri, struktur kepemimpinan DKIN akan melibatkan Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai wakil ketua. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menjalankan fungsi sebagai ketua harian.
“DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, DKIN akan memiliki sekretariat yang dijalankan oleh pejabat struktural di lingkungan Kementerian Perindustrian secara ex officio. Skema tersebut disiapkan agar koordinasi antara kementerian dan dewan dapat berjalan selaras.
“Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN,” jelas Tri.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pembentukan dewan tersebut. Kementerian Perindustrian masih menyiapkan mekanisme serta regulasi yang akan menjadi dasar operasional DKIN.
Keberadaan DKIN nantinya diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor yang selama ini menjadi hambatan dalam pengembangan kawasan industri nasional.
Tri menjelaskan, dewan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merumuskan arah kebijakan pengembangan kawasan industri agar sektor manufaktur Indonesia semakin kompetitif.
“Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri,” tandasnya.






