Menakar Keadilan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

banner 468x60

Penulis: Abdul Hamid, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)

DETIK MERDEKA Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Selama lebih dari satu abad, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda. Kehadiran KUHP baru dipandang sebagai langkah penting dalam proses dekolonisasi hukum sekaligus upaya menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

banner 336x280

Dalam perkembangan hukum pidana modern, keadilan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana juga harus memperhatikan kepentingan korban serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana di Indonesia berupaya menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 KUHP 2023, tujuan pemidanaan tidak hanya untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai menempatkan aspek pemulihan sosial sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berkembang dalam sistem hukum pidana modern sebagai alternatif dari sistem pemidanaan yang hanya berorientasi pada penghukuman.

Menurut pandangan pakar hukum pidana Indonesia Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan hukum (legal policy) yang bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu, hukum pidana harus terus diperbaharui agar mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 54 KUHP 2023 juga dijelaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan pidana. Faktor tersebut meliputi tingkat kesalahan pelaku, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak boleh dilakukan secara semata-mata mekanis, melainkan harus mempertimbangkan nilai keadilan secara lebih luas.

Pandangan mengenai pentingnya keadilan substantif dalam hukum juga disampaikan oleh Satjipto Rahardjo. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang nyata dalam masyarakat. Dalam perspektif hukum progresif, hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak boleh terjebak dalam formalitas semata.

Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana melalui KUHP baru merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Namun, keberhasilan pembaharuan tersebut tidak hanya bergantung pada perubahan norma dalam undang-undang, melainkan juga pada bagaimana hukum tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum. Tanpa implementasi yang berorientasi pada keadilan, pembaharuan hukum pidana berpotensi hanya menjadi perubahan normatif tanpa membawa dampak nyata bagi masyarakat.

(***)

 

banner 336x280