DETIKMERDEKA – Polisi memastikan pengemudi mobil yang melaju melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, tidak berada di bawah pengaruh narkotika. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif zat terlarang. Namun demikian, ia tetap menghadapi ancaman hukuman pidana.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pengemudi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan orang lain. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara serta denda maksimal Rp8 juta.
Saat kejadian, pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Ia diketahui bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pasangannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan ketika melakukan pemeriksaan kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa pelat nomor kendaraan berbeda, sebuah senjata api mainan, serta dua senjata tajam berupa golok dan badik. Temuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani.
Selain pelanggaran lalu lintas, tindakan pelaku juga menyebabkan kerugian materiil dan korban luka, sehingga proses hukum terus berjalan. Kepolisian menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke satuan reserse guna pendalaman lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan.













