DPR RI Setujui Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berstatus kementerian. Putusan ini muncul dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disusun Komisi III DPR RI dan telah mendapat tanda tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

banner 336x280

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi mengajukan laporan hasil pembahasan Komisi III kepada anggota dewan. Ia menanyakan apakah laporan tersebut bisa disetujui, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kepada peserta sidang.

“Setuju,” ujar seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut seyogianya menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah, serta wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita akan tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” tuturnya.

Berikut ini delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026, tanggal 26 Januari 2026.

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan

dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.

banner 336x280