DETIKMERDEKA.COM – Siber Bareskrim Polri memblokir aset Rp 36,8 miliar terkait situs judi online internasional. Sebelumnya, Polri menyita Rp 89 miliar.
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan pemblokiran ini hasil penyelidikan terhadap aliran dana judi online internasional.
Dana yang diblokir berasal dari penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs judi tersebut.
Himawan menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Polri memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Polri berharap pemblokiran aset dapat menekan praktik judi online dan kejahatan siber lainnya.
Polri terus melacak dan mendalami aset terkait jaringan judi online ini.[]






