Bukannya Klarifikasi, SPBU 34.41115 Cibening Purwakarta Cuci Tangan Pecat Operator
DETIKNERDEKA.COM,- ,- SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibening-Cibungur, Bungursari, Purwakarta diduga cuci tangan atas berita yang sempat viral pada Minggu, 21 April 2024 lalu terkait penjualan BBM jenis Pertalite bersubsidi kepada pihak pengecer untuk diperjual-belikan kembali.
Anggi, selaku pengawas SPBU tersebut ketika dikonfirmasi bukannya memberikan jawaban melainkan malah melempar kesalahan kepada pegawai dibagian operator
Mirisnya, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun kabar terakhir yang di terima, Indra salah satu pegawai di bagian operator ini sudah 13 tahun bekerja di SPBU tersebut namun kini telah diberhentikan atau di pecat secara tiba-tiba oleh management SPBU pada, Senin (22/4/2024) dan lebih mirisnya lagi Indra dikeluarkan tanpa diberikan hak dan kejelasannya sedikitpun akibat kasus jual beli BBM jenis Pertalite tersebut
Viralnya video rekaman milik salah satu media online yang menampilkan video penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang terungkap tanpa sengaja oleh kamera wartawan lensafakta.com juga anggota IWOI pada SPBU 34.41115 Bungursari Purwakarta
Seorang pembeli yang menggunakan kendaraan roda empat berjenis Mobilio berwarna putih dan terlihat membuka bagasi belakangnya yang berisikan 2 jerigen dengan berkapasitas masing-masing @30 liter.
“Saat sedang ngecor, tak sengaja tersorot kamera milik lensafakta..com dan tentunya langsung kami klarifikasi, operator dan pembeli pun mengakuinya” ujar Icang Mail
Terlepas dari itu semua, yang kami sorot disini adalah sikap “lempar batu sembunyi tangan” yang dilakukan oknum pengawas SPBU, Anggi.
Beberapa kali dikonfirmasi terkait hal ini Anggi hanya mengelak dan melempar kesalahan kepada pegawainya. Sikap tidak terpuji yang ditampilkan oleh Anggi selaku pengawas SPBU merupakan contoh buruk sebagai pengawas SPBU
Muncul pertanyaan, apakah SPBU tersebut benar-benar menerapkan aturan sesuai dengan prosedur yang ada? Salah satunya mengenai wajibnya sertifikasi untuk semua karyawan SPBU sesuai dengan PERMEN ESDM no. 5 tahun 2015 tentang pemberlakuan SKKNI bidang kegiatan Usaha Migas Secara Wajib.






