Ombudsman Tak Hadiri RDP Komisi XIII soal Lapas Cibinong, Ini Alasannya

DETIKMERDEKA – Ombudsman RI tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada Senin, 28 September 2026, saat RDP digelar.

Syafrida mengatakan Ombudsman tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Ia juga menilai hubungan kelembagaan kedua lembaga penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida dalam keterangan tertulis, pada Senin, 28 September 2026.

Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9). Sidak tersebut menemukan adanya bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di dalam area lapas.

Temuan itu menjadi perhatian karena Ombudsman menilai ada informasi yang perlu disampaikan kepada DPR. Syafrida mengatakan informasi tersebut dapat dibahas bersama Komisi II DPR sebagai mitra Ombudsman maupun Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ombudsman, kata Syafrida, siap membuka hasil sidak tersebut kepada DPR. Lembaga itu juga bersedia berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Syafrida menjelaskan ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP bukan berarti lembaganya menolak memberikan informasi. Ombudsman justru menyatakan siap menyampaikan hasil pemeriksaan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.

Pada RDP yang berlangsung Senin, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memberikan penjelasan mengenai proses pemanggilan Ombudsman.

Willy mengatakan Komisi XIII sebelumnya telah mengirim surat kepada Komisi II DPR yang menjadi mitra Ombudsman. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pelibatan Ombudsman dalam RDP.

Namun, surat itu belum mendapat balasan hingga rapat berlangsung.

Willy menjelaskan Komisi XIII perlu meminta izin karena Ombudsman bukan mitra langsung komisinya.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspon oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” kata Willy saat memimpin rapat itu.

RDP kemudian dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tanpa kehadiran Ombudsman.

Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Pembahasan RDP berfokus pada temuan hunian mewah di Lapas Cibinong. Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan sidak dan mendapati bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.

Perbedaan penjelasan mengenai undangan Ombudsman kemudian menjadi salah satu persoalan dalam agenda RDP tersebut. Ombudsman menyebut belum menerima undangan resmi hingga pagi hari rapat, sedangkan Komisi XIII menjelaskan proses pengundangan masih menunggu respons dari Komisi II sebagai mitra Ombudsman.

Ombudsman menyatakan tetap siap memberikan informasi hasil sidak kepada DPR. Penyampaian hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tata kelola di Lapas Cibinong.

Pembahasan mengenai hunian mewah di dalam lapas sendiri masih berlanjut melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh lembaga terkait. Temuan Ombudsman menjadi salah satu sumber informasi yang dapat digunakan untuk melihat kondisi penyelenggaraan pemasyarakatan di lapangan.[]