DETIKMERDEKA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami kenaikan. Pemerintah daerah menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman untuk periode 1-15 September 2026. Harga tertinggi mencapai Rp 3.604,37 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur drh Arief Murdiyatno mengatakan, penetapan harga TBS mengacu pada perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kernel.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp 15.392,82 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp 13.187,62per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, pada Senin, 21 September 2026.
Arief mengatakan, kenaikan harga TBS juga dipengaruhi oleh penguatan harga CPO di pasar global. Permintaan terhadap CPO turut mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penetapan harga TBS di tingkat petani.
Harga TBS berbeda sesuai dengan umur tanaman. Pemerintah menetapkan harga mulai dari tanaman berusia 3 tahun hingga 25 tahun.
Tanaman sawit berusia 3 tahun memiliki harga TBS Rp 3.164,88 per kilogram. Harga itu meningkat menjadi Rp 3.265,78 per kilogram untuk tanaman berusia 4 tahun.
TBS dari tanaman berusia 5 tahun ditetapkan Rp 3.356,25 per kilogram. Tanaman berusia 6 tahun memiliki harga Rp 3.429,75 per kilogram.
Harga kembali meningkat pada tanaman berusia 7 tahun. TBS dari tanaman tersebut ditetapkan Rp 3.479,22 per kilogram.
Tanaman berusia 8 tahun memiliki harga TBS Rp 3.535,39 per kilogram. Sementara itu, harga untuk tanaman berusia 9 tahun mencapai Rp 3.578,75 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun. Pemerintah menetapkan harga TBS pada kelompok umur tersebut sebesar Rp 3.604,37 per kilogram.
Setelah tanaman berusia lebih dari 20 tahun, harga TBS kembali turun.
TBS dari tanaman berusia 21 tahun ditetapkan Rp 3.551,74 per kilogram. Harga untuk tanaman berusia 22 tahun mencapai Rp 3.480,00 per kilogram.
Tanaman berusia 23 tahun memiliki harga TBS Rp 3.402,54 per kilogram. Sementara itu, harga untuk tanaman berusia 24 tahun ditetapkan Rp 3.363,91 per kilogram.
Harga TBS untuk tanaman berusia 25 tahun mencapai Rp 3.332,18 per kilogram.
Arief menegaskan, harga tersebut menjadi acuan bagi petani sawit yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur.
Ketentuan itu terutama berlaku bagi petani plasma yang memasok hasil perkebunan melalui skema kemitraan dengan perusahaan.
Kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam hubungan antara petani dan perusahaan pengelola PKS. Pemerintah berharap kerja sama itu dapat menjaga kepastian harga TBS yang diterima petani.
Arief juga mengatakan, kemitraan yang berjalan baik dapat membantu petani menghindari praktik perdagangan yang merugikan.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Kenaikan harga TBS diharapkan dapat berdampak pada pendapatan petani sawit. Perubahan harga komoditas tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit Kalimantan Timur.[]





