DETIKMERDEKA – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta.
Suahasil menjelaskan, informasi mengenai surplus BI diketahui melalui proses audit buku 2025. Hasil audit menunjukkan BI memiliki surplus yang kemudian disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kemudian menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan saat pemerintah menangani krisis ekonomi 1997-1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Suahasil mengatakan surplus BI menjadi sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Langkah itu membuat surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998 kini telah dilunasi.
Pelunasan surat utang tersebut melanjutkan penyelesaian kewajiban pemerintah yang diterbitkan saat krisis ekonomi 1997-1998.
Sebelumnya, pemerintah telah melunasi kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
Suahasil mengatakan pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi saat krisis berlangsung. Sebagian kewajiban telah diselesaikan pada 2020, sedangkan kewajiban lainnya baru selesai pada Agustus 2026.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.[]






