DETIKMERDEKA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan terhadap lima nama calon.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, usai pembahasan di Komisi Organisasi Muktamar.
“Hasil keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” kata Asrorun Niam saat diwawancarai di sela-sela pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung di Komisi Organisasi sebelum dibawa ke sidang pleno untuk diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara.
“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ujarnya.
Menurut Asrorun Niam, hasil pemungutan suara tersebut menunjukkan mayoritas peserta muktamar memilih kembali menggunakan mekanisme AHWA dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU. Dengan mekanisme itu, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring lima nama calon, kemudian AHWA akan menentukan Ketua Umum PBNU dari nama-nama yang telah disepakati.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari hasil sidang organisasi Muktamar ke-35 NU yang menetapkan tata cara pemilihan kepemimpinan organisasi untuk periode mendatang.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menjadi forum tertinggi organisasi yang membahas berbagai agenda strategis, mulai dari pembaruan aturan organisasi hingga pemilihan kepengurusan baru PBNU.





