Prabowo Singgung Proses Penetapan Gubernur BI Baru di Hadapan Publik

DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyinggung posisi Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang saat ini menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.

Pernyataan itu disampaikan Presiden saat menghadiri acara Akad Massal 62 ribu unit KPR Bersubsidi di Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7). Ketika dimintai tanggapan mengenai sosok yang akan memimpin Bank Indonesia secara definitif, Prabowo belum mengungkapkan nama calon yang akan diajukan.

“Ibu Destry adalah sekarang adalah pejabat, pejabat gubernur sementara. Pjs ya singkatannya, pejabat gubernur. Jadi pejabat. Kayaknya gimana? Heh? Oke. Terserah DPR nanti ya kira-kira. Jadi saya tidak sebut ya,” ujar Prabowo.

Saat ini, kepemimpinan Bank Indonesia untuk sementara berada di tangan Destry Damayanti menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Pergantian tersebut terjadi setelah Perry menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo pada Minggu (26/7).

Dalam keterangannya beberapa hari sebelumnya, Destry menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry dilakukan atas keinginan pribadi.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” ujar Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Senin (27/7).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai pejabat sementara merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo akan dilakukan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk tahapan persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).