DETIKMERDEKA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap kedua pada Juni 2026. Penyaluran ini menjadi bagian dari program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Kriteria penerima bansos kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya mencakup masyarakat pada desil 1 hingga desil 5, saat ini penerima dibatasi untuk kelompok desil 1 sampai desil 4. Kelompok ini merupakan rumah tangga dengan kondisi ekonomi paling rentan dan membutuhkan dukungan pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menyalurkan bantuan menggunakan skema triwulanan atau setiap tiga bulan sekali. Penyaluran pada Juni 2026 merupakan periode terakhir untuk tahap kedua.
Jadwal penyaluran bansos sepanjang 2026 sebagai berikut:
* Tahap I: Januari, Februari, Maret
* Tahap II: April, Mei, Juni
* Tahap III: Juli, Agustus, September
* Tahap IV: Oktober, November, Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk seluruh daerah. Dana bantuan bisa masuk ke rekening penerima mulai pekan pertama hingga pekan terakhir dalam setiap bulan penyaluran.
Karena itu, penerima manfaat disarankan memeriksa rekening atau status bantuan secara berkala untuk memastikan dana telah masuk.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara daring melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Cek Bansos Melalui Situs Resmi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nomor NIK sesuai KTP.
3. Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
4. Jika kode kurang jelas, klik ikon pembaruan untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol “Cari Data”.
6. Sistem akan menampilkan status penerima manfaat sesuai data yang diinput.
Cara ini dapat dilakukan tanpa harus membuat akun atau login terlebih dahulu.
Cek Bansos Melalui Aplikasi
Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Berikut tahapannya:
1. Buka aplikasi Cek Bansos.
2. Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna baru.
3. Isi data diri sesuai KTP, mulai dari nama lengkap, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
4. Unggah foto KTP dan swafoto.
5. Klik “Buat Akun Baru”.
6. Lakukan verifikasi email jika diminta.
7. Login ke aplikasi.
8. Pilih menu “Profil”.
9. Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang diterima.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur tambahan, seperti usulan penerima bantuan dan layanan sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Juni 2026
Penerima BPNT mendapatkan bantuan Rp 200.000 setiap bulan. Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, total bantuan yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara itu, bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima.
Rincian bantuan PKH 2026 sebagai berikut:
* Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
* Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
* Siswa SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
* Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap
* Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap
* Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
* Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
* Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bisa berbeda, tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program PKH.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dapat memanfaatkan fitur usulan dalam aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi dengan pemerintah desa dan dinas sosial setempat untuk memastikan data telah masuk dalam DTSEN.





