DETIKMERDEKA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penggunaan keuangan negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan dengan mekanisme berlapis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran negara tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melalui sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa setiap proses dalam penggunaan anggaran selalu berada dalam kontrol bersama dan tidak berjalan sendiri.
Dalam tahap perencanaan, program MBG dibahas melalui skema tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Mekanisme yang sama juga diterapkan saat pembahasan anggaran hingga proses pembukaan blokir anggaran ketika program ditetapkan sebagai prioritas nasional.
Pengawasan juga diperkuat pada tahap pelaksanaan. Proses pengadaan barang dan jasa harus melalui evaluasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan seluruh prosedur sesuai aturan. Sementara itu, setiap pencairan anggaran wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
BGN menjelaskan bahwa peran Bappenas lebih difokuskan pada evaluasi hasil atau output program, bukan pada aspek teknis pengadaan. Dengan pembagian peran tersebut, pengelolaan anggaran diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui sistem berlapis tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh penggunaan keuangan negara dalam program MBG dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













