DETIKMERDEKA – Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keputusan hakim sudah sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam perkara ini, majelis hakim dinilai mampu melihat konteks pekerjaan kreatif yang tidak bisa diukur secara kaku seperti sektor lain. Penilaian terhadap karya videografi, termasuk ide, proses editing, hingga produksi, tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk penyimpangan.
Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk sejumlah desa. Jaksa menilai terdapat selisih signifikan antara anggaran yang digunakan dengan estimasi biaya produksi. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman penjara serta denda.
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, Amsal dinyatakan bebas dan seluruh haknya dipulihkan.
Komisi III DPR juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap proses peradilan. Putusan murni merupakan kewenangan majelis hakim yang mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai keadilan substantif.
Lebih lanjut, DPR menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong pemahaman yang lebih adil terhadap sektor industri kreatif. Penegakan hukum diharapkan tidak justru menimbulkan ketakutan atau kriminalisasi terhadap pelaku kreatif.
Di sisi lain, DPR juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan kesejahteraan hakim agar mampu menghasilkan putusan yang berkeadilan. Salah satu upaya yang tengah didorong adalah pembahasan regulasi terkait jabatan hakim serta kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dianggap menyentuh isu yang lebih luas, yakni bagaimana hukum memandang nilai ekonomi dari karya kreatif di tengah berkembangnya industri digital di Indonesia.













