BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG, Lebih dari 10.000 Penerima Manfaat Dialihkan

DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam menjalankan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas.

Rekomendasi itu mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG memperbaiki sistem keamanan pangan secara mendasar. Ketut menyampaikan hal itu pada Rabu, 23 September 2026.

Empat SPPG yang dihentikan permanen berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.

SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi salah satu yang diberhentikan. SPPG ini dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat.

Pemberhentian SPPG Karo Berastagi Sempajaya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

SPPG berikutnya adalah SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG tersebut dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat.

BGN menetapkan pemberhentian SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga dihentikan secara permanen. SPPG yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara itu melayani 2.281 penerima manfaat.

Pemberhentian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

SPPG terakhir berada di Kabupaten Jayapura, Papua, yakni SPPG Jayapura Depapre Waiya. SPPG tersebut dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat.

BGN menetapkan pemberhentian SPPG Jayapura Depapre Waiya melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Empat SPPG tersebut secara keseluruhan melayani 10.112 penerima manfaat.

BGN memastikan penghentian operasional itu tidak membuat penerima manfaat kehilangan akses terhadap MBG. Seluruh penerima akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang cukup.

Pengalihan tersebut dilakukan agar pelayanan MBG tetap berjalan meski empat SPPG tidak lagi beroperasi.

Ketut mengatakan penghentian permanen menjadi langkah terakhir. BGN mengambil keputusan tersebut setelah upaya perbaikan yang diberikan sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.

BGN dapat menghentikan operasional SPPG secara permanen jika terjadi sejumlah kondisi. Salah satunya ketika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.

Pemberhentian permanen juga dapat dilakukan jika SPPG telah dikenai sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali.

Kondisi lain yang menjadi dasar pemberhentian adalah ketidakmampuan SPPG membuktikan bahwa perbaikan mendasar pada sistem keamanan pangan telah diselesaikan. BGN juga dapat menghentikan SPPG jika tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut mengatakan keamanan pangan menjadi salah satu hal penting dalam menjaga keberlangsungan operasional SPPG. Standar tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan MBG.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat. Proses penyediaan makanan juga harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan sebelum dikonsumsi.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.

Pemberhentian empat SPPG tersebut menunjukkan bahwa BGN menggunakan sanksi permanen ketika persoalan keamanan pangan dinilai tidak dapat diselesaikan melalui perbaikan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap mempertahankan layanan MBG bagi penerima manfaat dengan memindahkan pelayanan ke SPPG lain yang memenuhi persyaratan.

BGN selanjutnya memastikan proses pengalihan berlangsung tanpa mengganggu jadwal dan cakupan penerimaan MBG. Pengawasan terhadap SPPG yang masih beroperasi juga menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan serupa terjadi kembali.[]