DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto mulai memproses usulan pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung setelah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Wakil Jaksa Agung yang baru. Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahapan Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden telah menerima surat usulan tersebut. Menurutnya, mekanisme pengisian jabatan strategis di Kejaksaan Agung dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
“Saat ini surat tersebut tengah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum keputusan resmi diterbitkan.”
Surat yang diajukan Jaksa Agung tidak hanya memuat nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetapi juga usulan untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Pergantian ini merupakan bagian dari proses regenerasi organisasi di tubuh Korps Adhyaksa sekaligus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu nama yang diusulkan sebagai calon Wakil Jaksa Agung adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Namun pemerintah menegaskan seluruh nama yang diajukan masih harus melalui proses penilaian sebelum Presiden mengambil keputusan final.
Ketika dikonfirmasi mengenai nama Kuntadi yang tercantum dalam surat usulan tersebut, Prasetyo Hadi memberikan jawaban singkat.
“Ya, kalau berdasarkan surat, ya.”
Hingga kini Istana belum mengumumkan siapa sosok yang akan mengisi jabatan Jampidsus maupun Wakil Jaksa Agung. Keputusan baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan administrasi dan penilaian di Tim Penilai Akhir rampung.
Proses ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Jampidsus memiliki peran strategis dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi berskala besar yang menjadi fokus penegakan hukum pemerintah. Sementara itu, jabatan Wakil Jaksa Agung juga memiliki fungsi penting dalam mendukung koordinasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pemerintah memastikan mekanisme pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.






