DETIKMERDEKA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menstabilkan harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak. Pemerintah tidak hanya berupaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Sudaryono yang juga Ketua Dewan Pembina DPN Tani Merdeka Indonesia, pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar. Langkah itu dilakukan agar peternak memperoleh keuntungan yang layak tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.
“Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum,” kata Sudaryono.
Kementan telah berkoordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum. Tujuannya memastikan rantai distribusi berjalan secara adil dan harga di pasar tetap terkendali.
Pemerintah, kata Sudaryono, akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan. Sebaliknya, pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen,” tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, kondisi yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh melimpahnya pasokan dibandingkan turunnya permintaan. Produksi ayam dan telur nasional justru berada dalam kondisi baik. Tantangan pemerintah adalah mengelola distribusi agar pasokan tersebar merata.
“Ini sebenarnya good problem. Barangnya tersedia. Tinggal bagaimana kita mengelola supply, demand, distribusi, serta memastikan pasokan tersebar merata ke seluruh wilayah,” ujarnya.
Kelebihan pasokan, lanjut Sudaryono, banyak terjadi di Pulau Jawa. Pemerintah berupaya memperluas distribusi ke daerah lain yang masih membutuhkan agar keseimbangan pasar dapat segera tercapai.
Kementan juga berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menyerap lebih banyak produk ayam dan telur dalam negeri ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan stabilisasi harga tetap harus dilakukan melalui pengelolaan pasokan dan permintaan yang seimbang.
“Walaupun dampaknya mungkin sekitar lima sampai sepuluh persen terhadap pasar, tetapi itu cukup membantu menyerap produksi sehingga harga bisa lebih stabil,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka peluang pasar baru melalui ekspor sebagai solusi jangka panjang. Kementan tengah menjajaki ekspor produk unggas ke berbagai negara, termasuk Tiongkok dan kawasan Timur Tengah.
Menurut Sudaryono, pembukaan pasar ekspor tidak hanya bergantung pada kualitas produk dan aspek bisnis, tetapi juga memerlukan dukungan hubungan diplomatik antarpemerintah.
“Ekspor bukan hanya soal harga dan kualitas produk. Ada proses diplomasi antarnegara yang harus dibangun. Karena itu pemerintah terus memperkuat hubungan dengan berbagai negara agar semakin banyak pasar ekspor yang terbuka bagi produk pertanian Indonesia,” pungkasnya.
Langkah Kementan mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herry Dermawan. Menurut dia, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak setelah harga ayam hidup sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.
Herry mengatakan Kementerian Pertanian, Presiden, dan Komisi IV DPR RI telah mendorong penetapan harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026. Kebijakan itu mulai menunjukkan hasil karena harga ayam hidup perlahan membaik.
“Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak,” ujarnya.
Herry menilai persoalan kelebihan pasokan perlu diantisipasi sejak awal. Produksi ayam dan telur, menurut dia, dapat diproyeksikan secara ilmiah sehingga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar bisa lebih terjaga.
Ia juga mengapresiasi perhatian Wamentan Sudaryono terhadap sektor perunggasan. Menurutnya, industri ayam nasional memiliki peran besar dalam perekonomian.
“Industri ayam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, dengan perputaran usaha mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dan melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja. Karena itu, sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” katanya.






