DETIKMERDEKA – Pernyataan terkait ajakan menjatuhkan Presiden menuai polemik di ruang publik. Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Polemik ini mencuat setelah pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum diskusi yang menyebut perlunya konsolidasi kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan luas.
Menanggapi hal itu, Hasan menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian presiden melalui prosedur konstitusional, bukan melalui tekanan opini publik atau mobilisasi politik di luar jalur hukum.
“Negara ini memiliki konstitusi yang harus dihormati. Pergantian kepemimpinan tidak bisa dilakukan hanya melalui narasi atau ajakan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Hasan, wacana yang mendorong pergantian kekuasaan di luar mekanisme tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik.
“Jika narasi seperti ini terus berkembang, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi bisa terganggu. Negara bisa masuk ke dalam situasi yang tidak pasti,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasan melihat polemik ini sebagai benturan dua pendekatan dalam demokrasi. Di satu sisi, terdapat pendekatan yang menekankan kepatuhan pada mekanisme hukum dan institusi. Di sisi lain, ada pandangan yang mengandalkan mobilisasi publik sebagai alat perubahan politik.
Dalam konteks tersebut, Hasan menilai bahwa demokrasi Indonesia harus tetap dijaga melalui jalur konstitusional yang telah disepakati bersama.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap penting dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batas-batas konstitusi.
“Kritik itu bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan dalam koridor hukum dan etika publik,” ujarnya.
Polemik ini mencerminkan dinamika ruang publik Indonesia yang semakin kompleks, terutama di era digital ketika arus informasi bergerak cepat. Perdebatan yang muncul tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan potensi instabilitas politik.












