DETIKMERDEKA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google. Keduanya dinilai melanggar regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Meta dan Google tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak digital atau PP Tunas.
Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan platform digital—terutama yang masuk kategori berisiko tinggi—untuk membatasi akses pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Namun hingga regulasi itu mulai diberlakukan, kedua perusahaan dinilai belum menjalankan kewajiban tersebut.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Meta dan Google untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari sanksi administratif awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meta sendiri merupakan induk dari sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google menaungi layanan seperti YouTube. Kedua perusahaan ini termasuk dalam daftar platform digital berisiko tinggi yang menjadi prioritas pengawasan pemerintah.
Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Meski dinilai lebih kooperatif, keduanya tetap diminta segera memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan nasional. Komdigi memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada hukum Indonesia, terutama dalam hal perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tegas ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda, di tengah meningkatnya risiko paparan konten negatif di platform online.













