DETIKMERDEKA – Sejak berabad-abad lalu, Nusantara telah dikenal sebagai wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alam. Kekayaan inilah yang kemudian mengundang bangsa-bangsa Eropa datang dan menaruh perhatian besar terhadap kawasan ini. Di mata orang Barat, Nusantara bahkan dijuluki The Garden of the East, sebuah sebutan yang merepresentasikan kemakmuran alam tropis yang menjanjikan keuntungan ekonomi luar biasa, sebagaimana dicatat oleh M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200. Julukan tersebut tidak muncul tanpa alasan, sebab jauh sebelum kolonialisme menguat, wilayah Nusantara telah memiliki peradaban agraris yang maju dan produktif.
Kejayaan peradaban agraris inilah yang menjadi pintu masuk bagi kolonialisme untuk memperkokoh pijakannya di Indonesia. Sistem pertanian yang telah mapan dimanfaatkan sebagai fondasi utama bagi pembangunan negara kolonial. Di atas basis agraris tersebut, pemerintahan Hindia Belanda dibangun, tumbuh, dan berkembang dengan eksploitasi hasil bumi sebagai tulang punggung ekonominya, sebagaimana dijelaskan R.E. Elson dalam Village Java under the Cultivation System. Kekayaan Nusantara kemudian diserap secara sistematis melalui berbagai kebijakan kolonial yang menekan rakyat, salah satunya melalui penerapan Cultuurstelsel atau tanam paksa.
Dalam sistem tanam paksa, rakyat dipaksa menanam tanaman komoditas yang laku di pasar dunia demi kepentingan pemerintah kolonial. Di antara berbagai tanaman tersebut, tembakau menempati posisi penting dan ditanam secara besar-besaran, sejajar dengan komoditas lain seperti tebu dan kopi. Tingginya permintaan tembakau di pasar Eropa menjadikan tanaman ini sebagai salah satu penopang utama keuangan kolonial, sebagaimana dibahas oleh Peter Boomgaard dalam Children of the Colonial State: Population Growth and Economic Development in Java, 1795–1880. Dari ladang-ladang tembakau inilah keuntungan besar mengalir ke kas negara kolonial dan ke tangan para pengusaha perkebunan.
Berbicara tentang tembakau tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah rokok. Budaya menghisap tembakau sejatinya berakar dari tradisi masyarakat Indian di benua Amerika. Tembakau merupakan tanaman asli Amerika yang kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia setelah era penjelajahan samudra pada akhir abad ke-15, sebagaimana dijelaskan Jordan Goodman dalam Tobacco in History: The Cultures of Dependence. Sebagai bagian dari pertukaran global yang dikenal sebagai komoditas The New World, tembakau diperkenalkan ke Eropa sebelum akhirnya menyebar ke Asia dan Afrika.
Keberadaan tembakau di Nusantara merupakan bagian dari proses pertukaran global tersebut. Pada abad ke-16, bangsa Portugis membawa tembakau ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Nusantara, sebelum kemudian dikembangkan lebih lanjut dalam konteks kolonial Belanda, sebagaimana dicatat M.C. Ricklefs. Seiring berjalannya waktu, tanaman ini tidak hanya dikonsumsi secara lokal, tetapi mulai dikembangkan sebagai komoditas ekonomi dalam sistem perkebunan.
Pada fase awal perkembangan perkebunan, sebelum perusahaan-perusahaan berubah menjadi korporasi besar, pengelolaan perkebunan tembakau umumnya dilakukan oleh individu atau keluarga pengusaha. Para pengusaha asing memperoleh lahan dengan cara menyewa tanah dari penduduk lokal, sementara petani setempat dijadikan tenaga kerja untuk menggarap kebun-kebun tembakau tersebut. Pola relasi ekonomi kolonial semacam ini, sebagaimana diuraikan oleh R.E. Elson dan Sartono Kartodirdjo dalam berbagai kajian sejarah agraria, menempatkan masyarakat lokal dalam posisi yang lemah dan bergantung.
Seiring berkembangnya sistem perkebunan, pengusaha Belanda muncul sebagai pemain utama dalam sektor tembakau kolonial. Mereka membangun jaringan produksi yang luas, terutama di wilayah Jawa, dan menjadikan tembakau sebagai komoditas unggulan ekspor. Dalam kajian-kajian sejarah perkebunan kolonial, termasuk yang dibahas oleh Sartono Kartodirdjo dalam Pengantar Sejarah Indonesia Baru, disebutkan sejumlah tokoh pengusaha dan perintis perkebunan tembakau di Jawa seperti G.L. Doorrepaal dari Cultuur Maatschappij, C.H. Doup, J.G. Berkholst, F. van der Putte, serta D.J. Uhlenbeck.
Pada akhirnya, sejarah tembakau di Indonesia memperlihatkan keterkaitan yang erat antara kekayaan agraris Nusantara, kolonialisme, dan ekonomi global. Tembakau bukan sekadar tanaman atau komoditas dagang, melainkan bagian dari mekanisme eksploitasi kolonial yang berakar pada sistem pertanian masyarakat lokal. Seperti ditegaskan oleh Peter Boomgaard dan Sartono Kartodirdjo, dari ladang-ladang tembakau inilah kolonialisme memperkuat dominasinya, sekaligus meninggalkan jejak panjang yang pengaruhnya masih terasa dalam sejarah ekonomi dan sosial Indonesia hingga hari ini.













