Dampak Ekspor Limbah Elektronik AS ke Malaysia Terhadap Kualitas Lingkungan Laut Di Asia Tenggara. Penulis: 1. Winda Sandora 2. Widia Grace Tayan 3. Sagita Azarine SNA 4. Yumi Lestari Silalahi – Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Teknologi Yogyakarta.
PENINGKATAN volume ekspor limbah elektronik dari negara maju seperti Amerika Serikat ke negara berkembang di Asia Tenggara, telah menjadi isu lingkungan global yang mendesak.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ancaman serius terhadap kualitas lingkungan laut, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem maritim di kawasan Asia Tenggara, khususnya Malaysia.
Negara maju seperti AS memindahkan limbah berbahaya ke negara berkembang melalui ekspor e-waste yang disamarkan sebagai bahan daur ulang, membebani negara penerima dengan biaya pengolahan tinggi. Perusahaan daur ulang AS yang bersertifikat R2v3 ternyata menjual limbah ke broker ilegal, menghindari standar lingkungan domestik mereka.
Limbah ini diolah oleh pekerja informal di ASEAN dengan minim pengawasan, menyebabkan paparan kesehatan langsung dan pencemaran tanah-air. Basel Action Network (BAN), lembaga pengawas internasional mengidentifikasi 10 perusahaan AS terlibat pada 2025, menyoroti pola transfer polusi sistematis ini.
BAN menyebut fenomena ini sebagai “hidden tsunami” karena aliran limbah elektronik yang masif dan sering kali dilakukan secara ilegal, serta sulit dilacak oleh otoritas perdagangan internasional.
Berdasarkan laporan dari BAN diperkirakan sekitar 33.000 ton e-waste dikirim dari AS ke Asia setiap bulan, termasuk Malaysia, melalui sekitar 2.000 kontainer. Antara Januari 2023 hingga Februari 2025.
Pengiriman limbah elektronik dari AS ke Malaysia mencapai sekitar 6% dari total perdagangan kedua negara, dengan nilai ekspor mencapai US$200 juta per bulan (sekitar Rp3,2 triliun), menunjukkan besarnya skala ekonomi di balik aliran limbah berbahaya ini.
Limbah elektronik ini kemudian dibongkar di scrapyard ilegal di Malaysia, terutama di kawasan Jenjarom dan Penang.
Proses pembongkaran sering dilakukan dengan membakar limbah secara terbuka, menghasilkan zat beracun seperti timbal, merkuri, dan BFR (brominated flame retardants) yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem.
Zat-zat beracun ini kemudian mengalir melalui sungai menuju Selat Malaka dan akhirnya mencapai Laut Cina Selatan, mencemari lingkungan laut di kawasan Asia Tenggara.
Dampak pencemaran ini tidak hanya terbatas pada ekosistem laut, tetapi juga merusak kualitas air, tanah, dan udara di sekitar lokasi pembongkaran limbah, serta berdampak pada rantai makanan laut yang pada akhirnya bisa menjangkau konsumsi manusia.
Dampak Lingkungan Laut
United nations Environment Programme (UNEP) mengatakan bahwa kualitas air laut dapat menurun akibat polusi dan sampah laut yang meningkat, di mana mikroplastik dan logam berat dari e-waste mencemari ekosistem pantai ASEAN.
Terumbu karang juga dapat rusak parah karena penyerapan racun seperti timbal dan merkuri, mengganggu simbiosis alga dan mengurangi biodiversitas di wilayah terdampak. Ikan terkontaminasi racun ini masuk rantai makanan, menyebabkan penurunan populasi ikan komersial dan ancaman kesehatan bagi sekitar 100 juta penduduk pesisir ASEAN, termasuk Indonesia, dengan risiko kanker dan gangguan saraf dari konsumsi seafood tercemar.
Benturan Hukum Internasional
AS belum meratifikasi Konvensi Basel, yang mengatur pengendalian pergerakan limbah berbahaya lintas batas, sehingga ekspor e-waste mereka tidak terikat aturan global ketat. Sebaliknya, Malaysia dan negara ASEAN lain sudah meratifikasi konvensi tersebut, menerapkan kontrol ketat impor limbah.
Mulai 1 Juli 2025, Malaysia secara eksplisit melarang impor plastik elektronik di bawah kode HS 3915 yang diterbitkan melalui peraturan bea cukai. Setiap barang yang diimpor dari negara manapun harus melewati persetujuan organisasi sertifikasi milik pemerintah yang bernama SIRIM Berhad untuk melindungi lingkungan dari banjir e-waste.
Aturan serupa diterapkan di Thailand, Filipina, dan Indonesia melalui regulasi nasional yang melarang atau membatasi impor limbah berbahaya. Lemahnya regulasi EPA AS menciptakan celah hukum, di mana perusahaan memanfaatkan kurangnya penegakan ekspor untuk membuang limbah murah ke ASEAN, memicu ketidakseimbangan tanggung jawab global dan konflik diplomatik.
Perdagangan E-Waste Ilegal AS ke Asia Tenggara
Kasus penyitaan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Asia Tenggara pada periode 2024-2025 menunjukkan bahwa praktik transfer polusi lintas negara masih terus berlangsung. BAN melaporkan pada Juni 2025, pemerintah Malaysia menyita e-waste ilegal senilai sekitar USD 118 juta yang masuk melalui pelabuhan utama negara tersebut.
Limbah ini dikirim dengan kedokbahan daur ulang, padahal sebagian besar meupakan perangkat elektronik bekas yang mengandung zat berbahaya seperti timbal, merkuri, dan brominated flame. Investigasi menemukan bahwa limbah tersebut berasal dari perusahaan daur ulang di Amerika Serikat yang berupaya menghindari biaya pengolahan domestik yang tinggi.
Dengan mengekspor e-waste ke negara berkembang, perusahaan-perusahaan tersebut memindahkan risiko lingkungan dan kesehatan ke negara penerima. Praktik ini mencerminkan pola e-waste dumping, di mana negara maju mengalihkan beban ekologisnya demi keuntungan ekonomi.
Meskipun negara-negara ASEAN mulai memperketat pengawasan, lemahnya tata kelola global masih menjadi masalah utama. Amerika Serikat hingga kini belum meratifikasi Konvensi Basel, sehingga eksportir e-waste asal AS tidak terikat penuh pada aturan internasional terkait pergerakan limbah berbahaya.
Dalam kerangka global environmental governance, Konvensi Basel seharusnya menjadi instrumen utama untuk mencegah praktik transfer polusi lintas batas. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala erutama karena tidak semua negara produsen limbah seperti AS terikat secara penuh pada rezim tersebut.
Malaysia dan negara-negara ASEAN perlu memperkuat pengawasan pelabuhan terhadap impor yang diklaim sebagai bahan daur ulang guna mencegah masuknya limbah elektronik ilegal.
Selain itu, penutupan dan penindakan terhadap scrapyard ilegal harus dilakukan secara konsisten untuk memutus rantai pengolahan limbah yang mencemari lingkungan. Upaya ini perlu disertai dengan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat pesisir, yang merupakan kelompok paling rentan terdampak pencemaran e-waste.
Komunitas internasional perlu mendorong penerapan standar global yang mengikat dalam perdagangan limbah elektronik agar praktik transfer polusi lintas negara dapat dicegah secara efektif.
Selain itu, transparansi rantai ekspor limbah harus ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas negara dan perusahaan yang terlibat.
Penerapan sanksi tegas terhadap negara dan perusahaan pelanggar menjadi langkah penting guna memperkuat keadilan lingkungan global dan mencegah negara maju mengalihkan beban ekologisnya ke negara berkembang.
(***)
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Temukan Cadangan Migas Baru di South Mahakam













