DETIKMERDEKA – Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa peran Kementerian BUMN adalah mengawasi dan mendampingi pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah Danantara Indonesia. Tugas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN.
“Kami fokus mendampingi Danantara, tapi juga sebagai regulator kami bernegosiasi dengan pemerintah,” ujar Erick, pada Rabu, 9 Juli 2025, dikutip dari Antara.
Sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN tetap memiliki peran penting dalam mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui agenda RUPS, dan berbagai keputusan strategis lainnya.
Erick menyebutkan, Kementerian BUMN juga akan menerima dividen sebesar 1 persen dari Danantara, yang kemudian disetorkan ke negara.
Ia menegaskan, Danantara tidak memiliki wewenang untuk mengangkat direksi dan komisaris BUMN.
“Mereka hanya membuat kajian. Kalau menurut mereka profesional, kita kaji, kalau cocok, kita angkat,” jelasnya.
Selain itu, Erick mengatakan, Kementerian BUMN memiliki ruang khusus di kantor Danantara yang digunakan untuk menerima laporan kinerja dan menjalin kerja sama strategis.
Terkait surat edaran Danantara yang melarang pergantian direksi dan komisaris di BUMN serta anak dan cucu perusahaannya menjelang laporan keuangan per 30 Juni 2025, Erick menilai langkah itu sebagai bagian dari upaya konsolidasi.
“Banyak yang bongkar pasang pimpinan tanpa koordinasi. Ini hanya konsolidasi, tidak ada yang mengambil alih tugas. Kita ingin BUMN sehat dan kompetitif, serta bisa memberikan dividen yang lebih tinggi untuk negara,” tegas Erick.













