Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Gentar Hadapi MSCI

DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak akan gentar menghadapi sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat membuka Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

“Kesulitan kita masih banyak, gangguan masih banyak, kita terus diadang, ada apa itu? Macam-macam lah. MSCI, macam-macam. Dia mau takut-takuti kita. Saya hanya katakan kepada MSCI, bangsa Indonesia tidak takut siapapun, dan tidak akan gentar,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan Indonesia memiliki kekuatan dan keberanian untuk menghadapi berbagai tekanan. Ia juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal sikap menyerah.

“Saudara sekalian, kita tidak takut. Kita punya kekuatan, kita punya keberanian, dan kita rela berkorban dan kita tidak mengenal menyerah,” ucap dia.

Presiden Prabowo juga membuka kemungkinan melakukan penghematan anggaran lebih besar jika diperlukan.

“Kalau perlu, kita adakan penghematan besar-besaran. Kita lebih hemat lagi nanti,” imbuh Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Keputusan itu memicu perhatian pelaku pasar karena dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks yang menjadi acuan investor global.

MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

MSCI menyebut sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Persoalan itu mencakup struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

MSCI juga menilai langkah perbaikan yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan dampak yang konsisten dan terukur. Karena itu, lembaga tersebut membuka konsultasi untuk meminta masukan pelaku pasar sebelum mengambil keputusan akhir.

MSCI menyatakan keputusan akhir mengenai usulan perubahan status tersebut akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Dengan demikian, pengumuman pada Oktober 2026 belum berarti status pasar modal Indonesia telah resmi berubah.

Persoalan ini menjadi perhatian karena MSCI mengelola indeks yang digunakan investor institusi global sebagai acuan dalam menyusun portofolio investasi. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi alokasi dana investor yang mengikuti indeks tersebut.

Pengumuman MSCI diikuti tekanan besar terhadap pasar saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,6 persen pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Penurunan tersebut menghapus sekitar 85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.528 triliun kapitalisasi pasar.

Tekanan berlanjut pada Senin (19/10/2026). IHSG kembali turun 3,64 persen dan ditutup pada level 4.996,00, yang disebut sebagai posisi terendah dalam enam tahun.

Pergerakan tersebut menunjukkan besarnya perhatian pasar terhadap risiko perubahan klasifikasi MSCI. Namun, pergerakan IHSG juga dapat dipengaruhi berbagai faktor lain, sehingga penurunan indeks tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan satu pengumuman saja.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai keputusan MSCI perlu ditanggapi secara kritis. Menurut dia, masukan dari lembaga tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi otoritas pasar modal, tetapi bukan berarti setiap penilaiannya tidak boleh dipertanyakan.

“Yang pasti, MSCI bukan kelembagaan agama, tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurus MSCI bukan nabi yang memiliki otoritas tunggal dan paling sempurna. Karena itu, kita (Indonesia) juga boleh kritis terhadap mereka. Relasi resiprokal yang saling kritis ini saya kira justru baik untuk kedua belah pihak,” dalam keterangan tertulis.

Said menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah rekomendasi MSCI secara bertahap. Ia merujuk laporan kinerja ketiga lembaga tersebut kepada DPR serta komunikasi yang mereka bangun dengan MSCI.

Salah satu langkah yang disorot Said adalah peningkatan batas free float secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yakni 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. *Free float* merupakan saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

OJK juga disebut telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada pelaku pasar.

“Pertanyaannya, kenapa langkah itu tidak ada apresiasi secuilpun dari MSCI?” ujar dia.

Said mempertanyakan respons MSCI terhadap langkah perbaikan yang telah dilakukan otoritas Indonesia. Menurut dia, komunikasi antara kedua pihak perlu mempertimbangkan upaya yang sudah berjalan sekaligus persoalan yang masih perlu dibenahi.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajukan dugaan lain terkait keputusan MSCI. Ia menduga ada campur tangan institusi investasi Singapura, yakni Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), dalam tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Lutfi mengklaim mendapat informasi bahwa Rachel Khoo dari GIC menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia.

Ia menduga perubahan status tersebut dapat memicu kepanikan pasar dan membuka peluang bagi investor asing untuk membeli saham Indonesia dengan harga lebih rendah.

Namun, dugaan tersebut belum terbukti. GIC dan Temasek membantah tuduhan bahwa mereka menekan MSCI untuk menurunkan status pasar modal Indonesia.

Lutfi juga mempertanyakan dasar usulan penurunan status tersebut. Menurut dia, kategori standalone market umumnya digunakan untuk pasar yang memiliki keterbatasan aksesibilitas bagi investor internasional, termasuk negara yang menerapkan pengendalian arus modal atau capital control.

“Tiba-tiba lembaga indeks global MSCI mengeluarkan ancaman mau menurunkan kasta pasar modal Indonesia dari emerging market langsung ke kasta terendah standalone market. Anda tahu apa syarat sebuah negara dimasukkan ke standalone market? Itu kasta untuk negara yang menerapkan capital control,” kata Lutfi, dikutip dari unggahan Instagramnya, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, capital control merupakan kebijakan pembatasan arus modal atau transaksi valuta asing. Dalam contoh yang disampaikannya, kebijakan tersebut dapat membuat nilai tukar resmi berbeda dari nilai tukar yang berlaku di pasar tidak resmi.

Lutfi kemudian mempertanyakan alasan Indonesia menghadapi usulan perubahan klasifikasi tersebut. Ia juga kembali menyinggung dugaan keterlibatan institusi investasi Singapura.

“Apakah Indonesia menerapkan capital control? Sama sekali tidak. Lalu kenapa Singapura lewat institusi raksasa mereka seperti Temasek dan GIC yang punya pengaruh besar di MSCI begitu ngotot menekan Indonesia? Bahkan, saya dapat kabar langsung di dalam Rachel Khoo di GIC yang marah-marah dan menekan MSCI supaya peringkat Indonesia diturunkan,” kata dia.

GIC dan Temasek telah membantah tuduhan tersebut. Karena itu, klaim mengenai dugaan campur tangan Singapura perlu dibedakan dari alasan resmi MSCI, yang menyebut persoalan transparansi kepemilikan saham, aksesibilitas pasar, dan dugaan perdagangan terkoordinasi sebagai dasar konsultasi.[]