28 Negara di PBB Serukan Penghentian Tindakan Paksaan Sepihak

DETIKMERDEKA – Sebanyak 28 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan penghentian tindakan koersif sepihak atau unilateral coercive measures (UCM), yang dinilai berdampak terhadap kondisi ekonomi, kemanusiaan, hingga pemenuhan hak asasi manusia di negara-negara yang menjadi sasaran.

Seruan tersebut disampaikan Perwakilan Tetap China untuk PBB, Fu Cong, dalam pernyataan bersama pada pertemuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB di New York, Kamis (1/10/2026). Fu berbicara mewakili China dan 27 negara lainnya yang menyatakan penolakan terhadap penerapan langkah-langkah koersif secara sepihak.

Dilansir CGTN, Fu menilai meningkatnya praktik unilateralisme dan tindakan koersif telah menimbulkan persoalan dalam hubungan internasional. Menurut dia, masyarakat internasional perlu memperkuat kerja sama serta menghindari kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.

“Dunia saat ini dilanda unilateralisme yang merajalela dan tindakan koersif unilateral yang merajalela,” kata Fu sebagaimana dikutip CGTN.

Fu menyebut negara-negara berkembang menjadi pihak yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut. Dalam pernyataan bersama itu, 28 negara berpendapat UCM dapat mencampuri urusan dalam negeri negara lain, bertentangan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan, serta melemahkan multilateralisme dan tata hukum internasional.

Menurut laporan CGTN, Fu juga menyoroti dampak sanksi sekunder dan praktik over-compliance atau kepatuhan berlebihan terhadap kebijakan sanksi. Kondisi tersebut, menurut pernyataan 28 negara, dapat memperburuk tekanan ekonomi dan kemanusiaan serta memengaruhi ketahanan pangan, energi, dan keuangan negara yang dikenai pembatasan.

Sorotan serupa diarahkan pada penggunaan tarif sebagai instrumen tekanan sepihak. Fu mengatakan penerapan tarif tambahan dengan dasar hukum domestik, termasuk yang dikaitkan dengan alasan keamanan nasional maupun hak asasi manusia, berpotensi semakin mempolitisasi hubungan ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan bersama tersebut menyebut praktik seperti itu dapat mengganggu sistem perdagangan multilateral, rantai industri dan pasokan global, serta menghambat negara-negara terdampak dalam mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Aspek hak asasi manusia turut menjadi perhatian. Fu merujuk temuan Pelapor Khusus Dewan HAM PBB mengenai dampak negatif tindakan koersif sepihak terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Menurut dia, sanksi sepihak dapat berkontribusi terhadap terbatasnya akses layanan kesehatan, obat-obatan, dan pasokan energi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.

CGTN melaporkan, Fu juga menyampaikan kekhawatiran terhadap hambatan akses investasi dan teknologi asing akibat UCM dan praktik kepatuhan berlebihan. Dampaknya dinilai meluas hingga kerja sama internasional dalam bidang budaya, seni, olahraga, perjalanan, pertukaran masyarakat, hingga transportasi dan penerbangan sipil.

Atas dasar tersebut, 28 negara menyerukan kepada negara-negara yang masih menerapkan kebijakan tersebut untuk menghormati Piagam PBB dan hukum internasional serta mencabut tindakan koersif sepihak yang diberlakukan terhadap negara lain.

“Kondisi saat ini membutuhkan solidaritas dan persatuan, bukan konfrontasi dan perpecahan, untuk mengatasi tantangan global serta memajukan dan melindungi hak asasi manusia bagi semua,” ujar Fu, dikutip dari CGTN.

Selain meminta negara anggota PBB dan organisasi internasional membantu negara-negara yang terdampak, kelompok tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB terus memantau penerapan langkah ekonomi sepihak yang digunakan sebagai sarana tekanan politik maupun ekonomi.

Pernyataan bersama itu disampaikan atas nama Antigua dan Barbuda, Belarus, Bolivia, Burkina Faso, Kamboja, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Kuba, Korea Utara, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Ethiopia, Iran, Laos, Mali, Nikaragua, Niger, Pakistan, Rusia, Sudan Selatan, Sri Lanka, Palestina, Sudan, Uganda, Venezuela, Zimbabwe, dan China.