DETIKMERDEKA – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Pembahasan terbaru telah memasuki tahap finalisasi, termasuk peluang pengalihan status PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu maupun PPPK yang akan beralih menjadi PNS. Selain guru di lingkungan Kemendikdasmen, pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Finalisasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR mengenai kebutuhan tenaga pendidik nasional. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru berdasarkan perkembangan jumlah peserta didik sekaligus kebutuhan sekolah yang menjadi bagian dari program pendidikan prioritas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyusun proyeksi kebutuhan guru nasional.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Proyeksi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan guru sejalan dengan pengembangan sejumlah program pendidikan yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar.
Pembahasan mengenai status guru PPPK juga menjadi penting karena menyangkut kepastian status kepegawaian sekaligus kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah pemerintah. Dengan adanya finalisasi antara DPR dan pemerintah, arah kebijakan terhadap guru PPPK diharapkan semakin jelas.
Selain persoalan status kepegawaian, pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini semakin relevan dengan hadirnya Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda yang menjadi bagian dari pengembangan layanan pendidikan.
Dengan demikian, pembahasan status PPPK tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kebutuhan guru secara nasional. Pemerintah dan DPR kini berada pada tahap finalisasi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus mendukung agenda pemerataan pendidikan di Indonesia.






