DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengalokasikan anggaran Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
“Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito seusai rapat di Kompleks Parlemen, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tito menjelaskan, pemerintah pusat tidak ingin ada pegawai PPPK yang dirumahkan karena pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji. Pemerintah juga tidak ingin pegawai yang sudah diangkat justru kehilangan pekerjaan karena masalah kemampuan anggaran daerah.
Hasil rapat lintas kementerian dan lembaga menghasilkan tiga opsi yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran PPPK.
Opsi pertama adalah melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah daerah dapat mengurangi perjalanan dinas, memangkas kegiatan yang tidak mendesak, serta menghapus rapat yang dinilai tidak diperlukan.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan sebelum pemerintah daerah meminta tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Opsi kedua diberikan kepada daerah yang masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dicairkan. Pemerintah pusat akan mempercepat pencairan DBH tersebut agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Tito mengatakan tidak semua daerah memiliki ruang fiskal yang sama. Sebagian daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran setelah harus memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Opsi ketiga berlaku bagi daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi masih kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH yang dapat dicairkan. Daerah tersebut dapat mengajukan tambahan dana alokasi umum (DAU).
Opsi inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Pada prinsipnya, tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” kata Tito.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemerintah daerah tetap mampu menjalankan kewajibannya setelah melakukan pengangkatan PPPK.
Persoalan kemampuan daerah membayar gaji PPPK sebelumnya menjadi perhatian karena kebutuhan belanja pegawai terus meningkat. Pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran dengan kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, sementara ruang fiskal setiap daerah berbeda.
Tito mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu mencari jalan keluar sesuai kemampuan masing-masing. Efisiensi menjadi langkah awal sebelum menggunakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat kemudian menyiapkan dukungan tambahan bagi daerah yang memang membutuhkan agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.[]






