Restitusi Pajak Rp361 T, Menkeu Purbaya Siapkan Audit

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses pencairan restitusi pajak sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan guna memastikan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan transparan dan akuntabel, khususnya pada nilai restitusi yang besar.

Ia menjelaskan bahwa tingginya angka restitusi tahun lalu tidak sepenuhnya berasal dari kelebihan pembayaran pada tahun berjalan, melainkan akumulasi dari periode sebelumnya.

banner 336x280

“Karena yang tahun lalu itu ada [restitusi] yang dua tahun sebelumnya ditumpukin tahun lalu, dan nggak dikontrol resolusinya. Sekarang saya kontrol resolusinya dalam pengertian gini, yang besar-besar saya akan lihat betul,” kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, audit akan difokuskan pada pengembalian bernilai besar untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam prosesnya.

“Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa nggak,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan total restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp361,2 triliun. Angka tersebut melonjak 35,94 persen secara tahunan dibandingkan realisasi 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

“Realisasi sementara penerimaan pajak bruto sepanjang 2025 tercatat Rp2.278,8 triliun, sedangkan realisasi sementara pajak neto 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun,” demikian tercantum dalam data Kemenkeu, dikutip Selasa (13/1/2026).

Selisih penerimaan tersebut terjadi akibat adanya kelebihan pembayaran dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan orang pribadi, PPh Badan, dan jenis pajak lainnya.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa peningkatan restitusi dipengaruhi kebijakan fiskal yang memberi relaksasi serta percepatan proses pemeriksaan pajak.

“Peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan serta kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 dikutip dari laman YouTube Kementerian Keuangan.

Lonjakan restitusi tersebut terjadi di tengah realisasi penerimaan pajak yang belum mencapai target. Sepanjang 2025, penerimaan pajak tercatat hanya mencapai 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun.

Audit yang disiapkan Kementerian Keuangan diharapkan dapat memastikan proses restitusi berjalan tepat sasaran sekaligus menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal negara.

banner 336x280