Pasangan Bustami-Syech Fadhil Putuskan Tidak Gugat Hasil Pilgub Aceh 2024 ke MK

DETIKMERDEKA.COM – Pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah dan Syech Fadhil memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Pernyataan itu terdiri dari enam poin penting yang telah disebarkan kepada media sebagai bentuk klarifikasi.

Pada awal pernyataan, mereka menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas perhatian terhadap proses Pilkada tahun ini.

Mereka mengungkapkan bahwa indikasi kuat pelanggaran Pilkada telah mencederai makna demokrasi dan hak rakyat untuk memilih.

Bustami dan Syech Fadhil menilai gangguan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pihak-pihak tertentu.

Namun, mereka memutuskan tidak melanjutkan gugatan ke MK demi mencegah polarisasi politik yang berkepanjangan di Aceh.

Keputusan itu diambil setelah pertimbangan masukan dari partai pengusung, ulama, tokoh nasional, dan elemen masyarakat lainnya.

Mereka menekankan pentingnya menjaga kedamaian serta mengutamakan kemaslahatan rakyat Aceh daripada kepentingan kelompok tertentu.

Bustami dan Syech Fadhil juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam Pilkada 2024.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan demi kemajuan Aceh tidak akan berhenti meski hasil Pilkada tidak sesuai harapan.

Semangat tersebut, menurut mereka, akan terus dilanjutkan dalam berbagai bentuk perjuangan di masa mendatang.

Sebagai informasi, KIP Aceh telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu, 8 Desember 2024.
Pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) unggul dengan selisih 183.471 suara dari pasangan Bustami-Syech Fadhil.

Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375 suara 

Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846 suara 

Jumlah suara sah: 2.802.221 

Jumlah suara tidak sah: 125.593 

Total suara sah dan tidak sah: 2.927.814